Hadits ke-33
Menyuruh Shalat
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَ هُمْ أَبْنَاءُ سَبْعٍ سِنِيْنَ وَ اضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَ هُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَ فَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.
Artinya:
Dari ‘Amr bin Syu‘aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Rasul pernah bersabda: “Suruh anakmu shalat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah (jika tak shalat) ketika ia sudah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah (anak laki-laki dan perempuan) di tempat tidur.” (H.R. Abu Dawud).
Keterangan:
Pendidikan shalat terhadap anak sebaiknya ditanamkan sejak dini, setidaknya sejak ia berumur tujuh tahun. Pendidikan ini harus lebih diintensifkan lagi ketika sang anak sudah berumur sepuluh tahun. Sebab pada umur ini anak sudah mendekati bahkan sudah akil balig.
Jika orang tua terlambat memberikan pendidikan kepada anaknya, dikhawatirkan sang anak akan semakin lama mengenal hakikat dan makna ibadah (shalat) yang itu sangat penting dalam ajaran Islam.