Hadits ke-32
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ (ص) تُوُفِّيَ يَوْمَ خَيْبَرَ فَذَكَرُوْا ذلِكَ لِرَسُوْلِ اللهِ (ص) فَقَالَ: صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَتَغَيَّرَتْ وُجُوْهُ النَّاسِ لِذلِكَ فَقَالَ: إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَفَتَّشْنَا مَتَاعَهُ فَوَجَدْنَا خَرَزًا مِنْ خَرَزِ يَهُوْدَ لَا يُسَاوِيْ دِرْهَمَيْنِ. (رواه أبو داود).
Artinya:
Bersumber dari Zaid bin Khālid al-Juhanī, bahwa seorang sahabat Nabi meninggal pada waktu penaklukan Khaibar, maka para sahabat melaporkan kejadian itu kepada Rasūlullāh s.a.w. Rasūl pun mengatakan: “Shalatkanlah (sendiri) kawanmu itu!” Berubahlah wajah orang-orang karena sikap Rasūl (karena beliau enggan menjadi imam seperti biasanya). Kemudian Rasūlullāh mengatakan bahwa rekannya itu telah melakukan korupsi dalam perang fī sabīlillāh. Kami pun memeriksa barang-barangnya dan kami temukan manik-manik orang Yahudi yang harganya tidak mencapai dua dirham.” (HR. Abū Dāūd).
Secara historis (asbāb-ul-wurūd hadits), hadits di atas muncul pada peristiwa Perang Khaibar. Ada seorang laki-laki yang meninggal dunia, dan sebelumnya melakukan korupsi di Khaibar pada waktu penaklukan daerah tersebut. Walau barang yang diambilnya tidak seberapa (kurang dari 2 dirham, ini berarti menyangkut korupsi kecil). Akan tetapi, korupsi tetaplah korupsi. Dosa besar yang dikutuk Allah dan Rasūlullāh, sampai-sampai manusia sebaik Rasūl tidak mau menshalati jenazah pelakunya.