Hadits ke-29
Larangan Menzalimi Teman
عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) قَالَ: الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ.
Artinya:
Dari Salim dari ayahnya, Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesama Muslim itu bersaudara dan tidak boleh berlaku zalim.” (H.R. Muslim).
Keterangan:
Hadits di atas menerangkan betapa eratnya hubungan antar Muslim. Walaupun mereka tidak memiliki hubungan darah, mereka laksana saudara kandung. Kedekatan mereka sudah nyaris tanpa batas sehingga setiap Muslim pada dasarnya bersaudara.
Persaudaraan hakiki hanya bisa diwujudkan dengan terus menghormati dan menghargai hak masing-masing saudara. Tidak bisa disebut bersaudara jika masih tega menggusur atau menjarah hak saudaranya. Karena itu, seorang saudara mestinya pantang melakukan tindak kezaliman kepada saudaranya. Dia tidak boleh mengecewakan ataupun menggalaukan hati saudaranya. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan fondasi persaudaraan. Oleh sebab itu, setiap Muslim sungguh dianjurkan untuk semaksimal mungkin menjaga diri agar tidak menyakiti orang lain.