Hadits ke-27
Ancaman Bagi Orang yang Menyakiti Non Muslim
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو (ر) عَنِ النَّبِيِّ (ص) قَالَ: مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَ إِنَّ رِيْحَهَا تُوْجِدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْتَعِيْنَ عَامًا.
Artinya:
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, dari Rasulullah s.a.w. yang bersabda: “Siapa yang membunuh kafir mu‘ahid (kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin), maka dia tidak akan mencium bau surga. Padalah, bau surga itu sudah tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (H.R. al-Bukhari).
Keterangan:
Setiap kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin (kafir mu‘ahid) mendapatkan posisi terhormat. Kedudukan mereka disamaratakan dengan kaum muslimin. Karenanya, perampasan terhadap hak mereka merupakan tindakan yang melawan hukum. Rasulullah s.a.w. sendiri menyampaikan ancaman, bahwa siapa saja yang melanggar hak mereka, terutama hak hidup, maka tidak berhak untuk mencium bau surga. Bau surga saja tidak diperoleh, apalagi masuk surga. Padahal aroma semerbak surga sudah bisa dicium dari perjalanan empat puluh tahun.