26 Upah Guru Ngaji Tidak Termasuk Uang Pelicin (Kolusi) – Agar Anda Terhindar dari Jerat Korupsi

40 HADITS SHAHIH
Agar Anda Terhindar dari Jerat Korupsi

Oleh: Syarwani


Tim Penyusun:
Ust. Imam Ghozali, Ustzh. Khoiro Ummatin,
Ust. M. Faishol, Ustzh. Khotimatul Husna,
Ust. Ahmad Shidqi, Ust. Didik L. Hariri,
Ust. Irfan Afandi, Ust. Ahmad Lutfi,
Ust. Syarwani, Ust. Alaik S., Ust. Bintus Sami‘,
Ust. Ahmad Shams Madyan, Lc.
Ust. Syaikhul Hadi, Ust. Ainurrahim.

Penerbit: Pustaka Pesantren

Hadits ke-26

Upah Guru Ngaji Tidak Termasuk Uang Pelicin (Kolusi).

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ (ص): أَحَقُّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ. وَ قَالَ الشَّعْبِيُّ: لَا يَشْتَرِطُ الْمُعَلِّمُ إِلَّا أَنْ يُعْطَى شَيْئًا فَلْيَقْبَلْهُ. وَ قَالَ الْحَكَمُ: لَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا كَرِهَ أَجْرَ الْمُعَلِّمِ وَ أَعْطَى الْحَسَنُ دَرَاهِمَ عَشَرَةً وَ لَمْ يَرَ ابْنُ سِيْرِيْنَ بِأَجْرِ الْقَسَّامِ بَأْسًا وَ قَالَ: كَانَ يُقَالُ السُّحْتُ الرِّشْوَةُ فِي الْحُكْمِ وَ كَانُوْا يُعْطَوْنَ عَلَى الْخَرْصِ. (رواه البخاري).

Artinya:

Bersumber dari Ibnu ‘Abbās. Ia berkata: Nabi s.a.w. bersabda: “Upah yang berhak kamu ambil adalah (perihal) kitab Allah.” Asy-Sya‘bī mengatakan: “Bagi seorang guru (ngaji) tidak ada persyaratan melainkan jika diberi sesuatu maka hendaknya menerimanya.” Al-Ḥakam mengatakan: “Aku belum mendengar seseorang membenci upah seorang guru.” Ḥasan memberikannya sepuluh dirham, Ibnu Sīrīn tidak melihat adanya kejelekan sama sekali atas upah (guru ngaji) yang dibagi-bagikan, dan ia berkata: “Yang dimaksud as-suḥt (uang pelicin) adalah risywah dalam persoalan hukum, dan diberikan agar mereka berdusta (membalikkan fakta).” (HR. Bukhārī).

Keterangan:

Secara sederhana, korupsi bisa diartikan dengan mengambil hak orang lain atau dan sebuah lembaga secara tidak wajar, baik dilakukan dengan sembunyi maupun terang-terangan. Artinya, korupsi dilakukan dengan jalan kezhaliman dan dusta, sama halnya dengan kolusi yang dilakukan melalui jalan dusta. Dari penjelasan ini secara otomatis diketahui bahwa baik korupsi maupun kolusi sama-sama tindakan yang mengarah pada dusta dan merugikan orang lain.

Terkait persoalan risywah (kolusi) atau bisa juga disebut suḥt (uang pelicin), hadits di atas menjelaskan bahwa upah yang diberikan kepada seseorang yang mengajarkan ilmu dalam urusan agama seperti seorang ustadz, kiai, maupun guru ngaji, tidak dikategorikan sebagai kolusi maupun uang pelicin. Mereka melakukan pekerjaannya semata-mata demi agama Allah, dan jauh dari unsur-unsur kebohongan, bahkan sekalipun tidak diberi upah pengajian tetap berjalan. Faktanya, tidak ada pondok pesantren yang ditutup cuma karena santrinya belum bayar syahriyyah (iuran wajib, biasanya bulanan).

Dari sekian banyak pendapat ulama di atas, tidak ada satu pun yang mengategorikan upah guru ngaji sebagai risywah atau suḥt. Sebaliknya ada yang mengatakan bahwa upah guru ngaji harus diambil jika diberi. Hal ini dilakukan semata-mata demi urusan agama.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *