Hadits ke-26
Tidak Menggasab Milik Sahabat
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَ يَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ.
Artinya:
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah s.a.w. yang bersabda: “Allah melaknat orang yang mencuri telur; hukumannnya adalah “potong tangannya”. Allah melaknat orang yang mencuri tali; hukumannya adalah dipotong tangannya.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Keterangan:
Sesungguhnya salah satu ciri utama persahabatan hakiki adalah kedua belah pihak menghormati hak-hak yang dimiliki sahabatnya. Dengan rasa kasih sayang dan ketulusan, masing-masing pihak senantiasa hormat dan segan bila harus mengusik hak sahabatnya. Merupakan pantangan bagi kedua belah pihak melakukan itu.
Namun dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita tidak mengindahkan prinsip penghormatan hak ini. Barangkali dengan alasan sudah terlanjur akrab dan dekat dengan sahabat, seringkali tanpa kita sadari kita merampas atau mengambil hak miliknya tanpa dia ketahui. Kita beranggapan, dia pasti rela atas perbuatan kita. Tidak pernah terbayang di benak kita bahwa sebenarnya dia pun punya hak yang tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu, seakrab apa pun kita dengannya, tetap saja kita harus meminta perkenannya bila harus menggunakan barang miliknya. Tanpa sepengetahuan atau izin darinya, tindakan tersebut bisa disebut gasab atau mencuri. Walaupun bobot tindakan pencurian tersebut tidak besar, akan tetapi esensinya adalah sama-sama mencuri. Jelas, tindakan itu dimusuhi agama dan dilaknat Tuhan.