Hadits ke-25
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ (ص) الرَّاشِيَ وَ الْمُرْتَشِيَ وَ الرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِيْ يَمْشِيْ بَيْنَهُمَا.
Artinya:
Bersember dari Tsaubān ia berkata: “Rasūlullāh s.a.w. melaknat pelaku, penerima, dan perantara risywah, yaitu orang yang menjadi penghubung di antara keduanya.” (HR. Aḥmad).
Pada umumnya dipahami bahwa yang berdosa dan terkena hukum adalah para pelaku kejahatan saja, dalam hal ini penyuap dan yang disuap. Akhirnya, pihak di luar keduanya santai-santai saja tatkala diajak nimbrung tentang penyuapan yang akan dilakukan. Ketika pada akhirnya menjadi perantara, pihak ini pun merasa aman, karena “toh bukan pelaku”, hanya perantara. Padahal semua pihak yang berperan dalam memperlancar tindak kejahatan pun ada balasan tersendiri. Seperti yang termuat dalam hadits di atas, tidak hanya pelaku dan penerima suap saja yang mendapat laknat, melainkan juga perantara keduanya.
Allah Maha Adil. Juga tak pandang bulu tatkala menghukumi sesuatu.