Hadits ke-25
Kesetaraan Hukuman Diyat
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ (ص): وَدَى ذِمِّيًّا دِيَّةَ الْمُسْلِمِ.
Artinya:
Dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w. membayar diyat bagi kafir dzimmi, setara dengan diyat orang muslim. (H.R. al-Baihaqi).
Keterangan:
Di negara yang menerapkan syariat Islam atau mayoritas penduduknya muslim, maka kaum non muslim mendapatkan perlindungan maksimal dalam segala haknya. Posisi mereka disejajarkan dengan kaum muslimin. Hak dan kewajiban mereka pun setara dengan kaum muslimin. Pemerintah pun berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Karenanya, dalam hadits ini Rasulullah s.a.w. membayar diyat pembunuhan bagi non muslim setara dengan diyat pembunuhan seorang muslim. Walaupun korban non muslim itu dibunuh di negara Islam, hak dan harkat mereka masih tetap dijunjung tinggi.