Hadits ke-24
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو عَنِ النَّبِيِّ (ص) قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ (ص) الرَّاشِيَ وَ الْمُرْتَشِيَ قَالَ: يَزِيْدُ: لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الرَّاشِيْ وَ الْمُرْتَشِيْ.
Artinya:
Bersumber dari ‘Abdullāh bin ‘Amr dari Nabi s.a.w., ia berkata: “Rasūlullāh s.a.w. melaknat pelaku dan penerima risywah.” Ia berkata: “Rasūl menambahkan: Allah akan melaknat pelaku dan penerima risywah.” (HR. Ibnu Mājah).
Risywah, atau yang sering disebut dengan penyogokan, adalah pemberian ilegal seseorang kepada petugas atau pejabat untuk mendapatkan haknya yang terhalang, atau menolak sesuatu yang merugikan. Pemberian semacam ini, oleh sebagian ulama dinamakan pula as-suḥt yang artinya “uang pelicin”.
Hal yang telah merebak di semua lini pemerintahan kita ini berdampak sangat buruk dan merusak sistem pelayanan publik. Perbuatan risywah, baik yang dilakukan oleh rakyat kepada pejabat, atau dari satu pejabat institusi kepada pejabat institusi lain (semisal dari lembaga eksekutif ke yudikatif), sama-sama mendapat laknat Allah dan Rasūl-Nya. Hendaknya hal ini menjadi perhatian para penegak hukum dan orang-orang yang duduk di birokrasi pemerintahan, agar suasana kondusif dalam pelayanan masyarakat tercipta.