Kecaman terhadap Perilaku Homoseks
Hadits ke-22
عَنْ إبْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص) مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ (رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه والحاكم)
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Siapa saja yang kalian dapati mengerjakan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah si pelaku maupun pasangannya.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim)
Keterangan:
Telah diterangkan di muka bahwa dalam Islam, tujuan seks bukan semata-mata bersenang-senang, tidak sepenuhnya sebagai pelampiasan nafsu syahwat belaka. Akan tetapi, ada motif yang lebih agung di balik itu. Ada tujuan ilahiah dan motif ketuhanan di dalam penciptaan hasrat seks. Yakni, berlangsungnya kehidupan di muka bumi, dari generasi ke generasi, sehingga peran manusia sebagai khalifah fil ardh tidak terputus. Oleh karena itu, perbuatan homoseksual merupakan penyelewengan dari fitrah Tuhan yang sangat dikutuk oleh Islam. Perbuatan ini tidak kalah berbahaya dari zina, atau bahkan jauh lebih membahayakan.
Jika kita melirik peradaban manusia, maka azab yang menimpa kaum Nabi Luth bisa menjadi peringatan tentang terkutuknya perbuatan hono ini. Tentang kaum Luth, Allah berfirman:
“Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita. Sungguh kalian ini kaum yang melampaui batas …” Maka, Kami turunkan kepada mereka huja (batu); perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS. al-A’raf: 80-84).
Dalam ayat lain, disebutkan:
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas menjadi di bawah (dijungkirbalikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82-83).
Semua ulama fiqih sepakat bulat tentang haram dan terlarangnya perbuatan homoseks. Sama sekali tidak ada perselisihan, kecuali perbedaan pendapat tentang hukuman apa yang harus ditimpakan kepada para pelakunya. Ada yang mengajurkan membakar pelakunya dengan api; ada yang memilih bentuk hukuman menindih pelaku dengan dinding; ada yang mengatakan pelakunya dijatuhkan dari tempat tertinggi sambil ditimpuki dengan batu; ada yang memilih menahan si pelaku di tempat yang paling busuk sampai mati.
Demikianlah, meski tidak menentukan bentuknya, hadits di atas menerangkan dengan tegas bahwa hukuman bagi pelaku homoseks adalah hukuman mati. Yang menarik, bukan hanya pelaku (yang meliwath) yang harus dihukum mati; objek (yang diliwath) pun juga dihukum dengan hukuman serupa. Sebab, pelaku maupun korban sama-sama berbahaya. Dalam banyak penelitian, korban homoseks acapkali memiliki kecenderungan untuk menjadi pelaku di kemudia hari. Selain itu, perbuatan ini dapat menular kepada orang-orang di sekitar mereka. Bayangkan, jika penyelewengan ini terjadi di masyarakat, dan menjadi trend, manusia tentu akan habis dalam dua atau tiga generasi.
Wallahu a’lam.