Hadits ke-19
عَنْ عَبدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ (ص) قَالَ: أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَ مَنْ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَ إِذَا عَاهَدَ غَدَرَ وَ إِذَا خَاصَمَ فَجَرَ. (متفق عليه).
Artinya:
Bersumber dari ‘Abdullāh bin ‘Amr, sesungguhnya Nabi s.a.w. bersabda: “Ada empat hal, barang siapa empat hal itu ada pada dirinya, maka dia tergolong munafik yang benar-benar munafik. Dan barang siapa yang padanya ada satu darinya, maka pada orang tersebut telah memiliki satu unsur kemunafikan, hingga ia mampu meninggalkannya. Keempat hal itu adalah: jika dipercaya ia berkhianat, jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia menyelisihi, dan jika ia bertengkar ia berbuat curang.” (H.R. Aḥmad).
Dari hadits ini makin jelaslah kesamaan karakter orang munafik dengan koruptor. Koruptor berkhianat kepada rakyatnya, menyalahgunakan jabatan untuk kepengtingan pribadi dan kroni-kroninya. Ia juga berdusta, karena untuk selamat dari jerat hukum, dia membayar perangkat hukum untuk berbohong dan memenangkan dirinya. Selain sifat-sifat di atas, ada dua sifat lagi yang dimiliki para koruptor, yaitu sering mengumbar janji dan tidak pernah dipenuhi, serta berbuat curang.