Hadits ke-12
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ (ر) عَنِ النَّبِيِّ (ص) قَالَ: يَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلَالِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ. (رواه البخاري).
Artinya:
Bersumber dari Abū Hurairah r.a., dari Nabi s.a.w. yang bersabda: “Akan datang kepada manusia suatu zaman yang mana tidak seorang pun peduli dari mana ia memperoleh (harta), jalan halalkah atau jalan haram.” (H.R. Bukhārī).
Akan tiba suatu masa di mana masyarakat menganggap remeh semua perbuatan dan usahanya. Mereka tidak peduli dengan nilai sebuah proses dalam meraih apa yang diingingkan. Langkah mereka dituntun oleh lubang kacamata kuda, sehingga apa yang tampak di mata mereka hanya hasil dan hasil. Persoalan samping kanan-samping kiri terinjak, tersikut, tersakiti, bukan lagi soal buah mereka.
Tentu saja, kita harus merenungkan apa yang sudah dikatakan Rasūl sejak berabad-abad lalu yang terekam dalam hadits di atas. Dengan maraknya korupsi di berbagai institusi demokrasi (legislatif, eksekutif, yudikatif, seksaminatif, pers), alangkah baiknya jika kita hujamkan (unjam – bahasa Minang = hunjam – bahasa Indonesia) pertanyaan pada masing-masing diri: “Apakah fakta berbagai tindakan korupsi ini menunjukkan bahwa masa yang dimaksud hadits di atas adalah masa di mana kita hidup? Terlebih, di masa kini korupsi dilakukan secara sistematis, serta berkelindan di berbagai institusi dan jabatan?” Jika setiap kita sadar mengangguk, untuk keluar dari keadaan ini, pantaslah hanya mengutuk?