10 Menjaga Pandangan terhadap Sesama Jenis – Teladan Nabi Menyalurkan Hasrat Seksual

40 HADITS SHAHIH
Teladan Nabi Menyalurkan Hasrat Seksual
Oleh: Bintus Sami‘ ar-Rakily

Tim Penyusun:
Ust. Imam Ghozali, Ustzh. Khoiro Ummatin,
Ust. M. Faishol, Ustzh. Khotimatul Husna,
Ust. Ahmad Shidqi, Ust. Didik L. Hariri,
Ust. Irfan Afandi, Ust. Ahmad Lutfi,
Ust. Syarwani, Ust. Alaik S., Ust. Bintus Sami‘,
Ust. Ahmad Shams Madyan, Lc.
Ust. Syaikhul Hadi, Ust. Ainurrahim.

Penerbit: Pustaka Pesantren

Rangkaian Pos: Bagian 2 - Kiat-kiat Nabawi dalam Mengendalikan Hasrat Seksual

Menjaga Pandangan terhadap Sesama Jenis

Hadits ke-10

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) قَالَ لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَ لَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَ لَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ (رواه مسلم والترميذي)

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abu Sa’id al-khudri dari ayahnya bahwa Rasulullah bersabda: “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lain. Jangan pula seorang perempuan melihat aurat perempuan lain. Jangan pula seorang lelaki tidur dengan lelaki lain dalam satu selimut. Jangan pula seorang perempuan tidur bersama perempuan lain dalam satu selimut.” (HR. musllim dan at- Tirmidzi)

Keterangan:

Anjuran agar tidak melihat aurat sesama jenis dalam hadits di atas merupakan sebuah upaya yang sangat bijak dari Rasulullah. Sebab, aurat adalah sesuatu yang harus ditutupi. Di sisi lain, melihat aurat sesama jenis dapat memicu madharat yang lebih besar, yaitu fitnah yang menimpa kaum Nabi Luth: percintaan sesama jenis. Homoseks dan lesbian dapat dikatakan merupakan ujung terjauh dari diumbarnya pandangan kepada aurat sesama jenis.

Lalu, bagaimanakah memandang sesama jenis pada bagian tubuh yang bukan aurat? Sebagian besar ulama memperbolehkan memandang sesama jenis yang seperti ini, seperti lelaki memandang lelaki ataupun perempuan memandang perempuan. Mereka berargumen bahwa pada umumnya, pandangan terhadap sesama jenis tidak menimbulkan syahwat. (11)

Wallahu a’alam.

Catatan:

  1. 1). Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, juz 3, hlm. 560-567

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *