040 Zakat dari Harta Niaga – Membuat Harta Anda Barakah

40 HADITS SHAHIH
Membuat Harta Anda Barakah

Oleh: Ainurrahim

Tim Penyusun:
Ust. Imam Ghozali, Ustzh. Khoiro Ummatin,
Ust. M. Faishol, Ustzh. Khotimatul Husna,
Ust. Ahmad Shidqi, Ust. Didik L. Hariri,
Ust. Irfan Afandi, Ust. Ahmad Lutfi,
Ust. Syarwani, Ust. Alaik S., Ust. Bintus Sami‘,
Ust. Ahmad Shams Madyan, Lc.
Ust. Syaikhul Hadi, Ust. Ainurrahim.

Penerbit: Pustaka Pesantren

Hadits ke-40

Zakat dari Harta Niaga

 

عَنْ سُمْرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ النَّبِيَّ (ص) كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُّهُ لِلْبَيْعِ.

Artinya:

Dari Samurah bin Jundub berkata: “Amma ba‘du, sesungguhnya Nabi s.a.w. menyuruh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perdagangan.” (H.R. Abu Daud dan Baihaqi).

Keterangan:

Hadits ini menegaskan kepada kita bahwa perdagangan merupakan salah satu mata pencaharian yang dibebani kewajiban zakat. Tentunya, hal ini tidak terlepas dari berbagai ketentuan yang mengikutinya, yakni nisab dan haul. Dan itu berarti, selama belum mencapai keduanya, kewajiban belum diberlakukan. Allah Maha Bijaksana dalam setiap keputusan-Nya.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *