Hadits ke-40
Zakat dari Harta Niaga
عَنْ سُمْرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ النَّبِيَّ (ص) كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُّهُ لِلْبَيْعِ.
Artinya:
Dari Samurah bin Jundub berkata: “Amma ba‘du, sesungguhnya Nabi s.a.w. menyuruh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perdagangan.” (H.R. Abu Daud dan Baihaqi).
Keterangan:
Hadits ini menegaskan kepada kita bahwa perdagangan merupakan salah satu mata pencaharian yang dibebani kewajiban zakat. Tentunya, hal ini tidak terlepas dari berbagai ketentuan yang mengikutinya, yakni nisab dan haul. Dan itu berarti, selama belum mencapai keduanya, kewajiban belum diberlakukan. Allah Maha Bijaksana dalam setiap keputusan-Nya.