Hadits ke-39
Zakat Yang Tidak Disengaja
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيْمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ.
Artinya:
Dari Anas r.a., Nabi s.a.w. bersabda: “Tidak ada seorang Muslim yang menanam tanaman atau membuka lahan persawahan, kemudian ada burung atau manusia atau binatang ternak memakannya, kecuali hal itu menjadi sedekah baginya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Keterangan:
Hadits ini menunjukkan betapa Allah sangat memperhatikan hubungan antar makhluk yang satu dengan lainnya. Makhluk yang bernama manusia, yang telah dikaruniai keistimewaan berupa akal pikiran, dituntut untuk berlaku bijaksana. Hanya manusia yang dapat menggarap sawah dan menanaminya. Oleh karena itu, jika binatang datang dan memakan tanamannya, manusia dituntut untuk tidak menyakiti binatang tersebut. Sebab, apa yang dimakan hewan tersebut pada dasarnya adalah sedekah dari dirinya. Tentu saja, selama hal itu tidak berlebihan.