038 Setelah Harta Berusia Satu Tahun – Membuat Harta Anda Barakah

40 HADITS SHAHIH
Membuat Harta Anda Barakah

Oleh: Ainurrahim

Tim Penyusun:
Ust. Imam Ghozali, Ustzh. Khoiro Ummatin,
Ust. M. Faishol, Ustzh. Khotimatul Husna,
Ust. Ahmad Shidqi, Ust. Didik L. Hariri,
Ust. Irfan Afandi, Ust. Ahmad Lutfi,
Ust. Syarwani, Ust. Alaik S., Ust. Bintus Sami‘,
Ust. Ahmad Shams Madyan, Lc.
Ust. Syaikhul Hadi, Ust. Ainurrahim.

Penerbit: Pustaka Pesantren

Hadits ke-38

Setelah Harta Berusia Satu Tahun

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالِ امْرِئٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ.

Artinya:

Dari Ibn ‘Umar, Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tidaklah ada (wajib) zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni).

Keterangan:

Selama tidak didasarkan atas ketamakan, Islam memberikan keleluasaan kepada penganutnya untuk mencari dan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Tamak atau tidaknya seseorang, tampak jelas pada sikapnya tatkala harta yang dimilikinya sudah mencapai satu tahun. Jika ikhlas menunaikan zakat harta itu, bisa dipastikan rasa tamak tidak menguasainya. Sebaliknya, jika tidak mau (atau mau tapi disertai gerutu), ketamakan diduga menguasainya.

Dalam perkara pencarian dan pengumpulan kekayaan ini, tentunya Allah s.w.t. telah memberikan rambu-rambu yang jelas agar kehalalan harta yang diperoleh tetap terjaga. Kode etik ini tidak bisa ditawar lagi bila keberkahan dijadikan tujuan utama dalam kepemilikan harta. Manusia adalah makhluk yang sering kali lalai sehingga besar kemungkinan, ia melakukan berbagai penyimpangan dalam upaya memperoleh dan menggunakan harta. Sedekah, baik sunah maupun wajib (zakat), merupakan upaya paling efektif untuk menjaga keberkahan harta itu.

Keberkahan adalah tujuan yang hendak dicapai. Dan tujuan, selamanya akan memiliki daya tarik sehingga bisa dijadikan motivasi seseorang untuk mengerjakan kewajibannya. Namun harus diingat, kewajiban zakat tidak terkait dengan tujuan pelaksanaannya. Oleh karena itu, meskipun tujuan itu tidak ada, kewajiban tetaplah kewajiban. Jelasnya, seseorang tidak boleh menggerutu tentang keberkahan sesudah kewajiban zakat dibayarkan. Sebab, pada saat yang demikian, berarti ia belum ikhlas, dan karenanya belum layak mendapat berkah.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *