035 Tidak Mau Berzakat akan Merusak Harta – Membuat Harta Anda Barakah

40 HADITS SHAHIH
Membuat Harta Anda Barakah

Oleh: Ainurrahim

Tim Penyusun:
Ust. Imam Ghozali, Ustzh. Khoiro Ummatin,
Ust. M. Faishol, Ustzh. Khotimatul Husna,
Ust. Ahmad Shidqi, Ust. Didik L. Hariri,
Ust. Irfan Afandi, Ust. Ahmad Lutfi,
Ust. Syarwani, Ust. Alaik S., Ust. Bintus Sami‘,
Ust. Ahmad Shams Madyan, Lc.
Ust. Syaikhul Hadi, Ust. Ainurrahim.

Penerbit: Pustaka Pesantren

Hadits ke-35

Tidak Mau Berzakat akan Merusak Harta

 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ (ص) قَالَ: مَا خَالَطَتِ الصَّدَقَةُ مَالاً إِلاَّ أَهْلَكَتْهُ.

(رواه الحميدي و زَاد، قال: يَكُوْنُ قَدْ وَجَبَ عَلَيْكَ فِيْ مَالِكَ صَدَقَةٌ فَلاَ تُخْرِجْهَا فَيُهْلِكَ الْحَرَامُ الْحَلاَلَ).

Artinya:

Dari ‘A’isyah r.a., Rasulullah s.a.w. bersabda: “Jika suatu harta tercampuri oleh (harta) zakat, pastilah akan dirusakkannya.” (H.R. Humaidi, dengan tambahan sabda Nabi: “Mungkin ada hartamu yang wajib dizakatkan tapi tak dikeluarkan, maka harta haram itu akan merusak yang halal.”).

Keterangan:

Berbaurnya rezeki yang halal, meskipun melimpah, dengan rezeki yang haram (1), biar pun sedikit, akan merusak harta secara keseluruhan dan menghilangkan nilai keberkahan di dalamnya.

Dalam hitungan manusia secara matematis, semakin harta disimpan semakin menumpuklah harta itu. Akan tetapi, kelalaian atau pun kesengajaan untuk tidak mengeluarkan secuil dari harta yang dimiliki, akan membuat harta dan pemiliknya tidak bernilai di hadapan Allah.

Melalui zakat, kehidupan orang-orang yang berhak menerimanya, secara tidak langsung telah digantungkan kepada orang-orang yang mampu. Oleh karena itu, tidak membayar zakat sama saja dengan menyengsarakan kehidupan orang-orang yang berhak menerimannya.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *