Hadits ke-35
Tidak Mau Berzakat akan Merusak Harta
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ (ص) قَالَ: مَا خَالَطَتِ الصَّدَقَةُ مَالاً إِلاَّ أَهْلَكَتْهُ.
(رواه الحميدي و زَاد، قال: يَكُوْنُ قَدْ وَجَبَ عَلَيْكَ فِيْ مَالِكَ صَدَقَةٌ فَلاَ تُخْرِجْهَا فَيُهْلِكَ الْحَرَامُ الْحَلاَلَ).
Artinya:
Dari ‘A’isyah r.a., Rasulullah s.a.w. bersabda: “Jika suatu harta tercampuri oleh (harta) zakat, pastilah akan dirusakkannya.” (H.R. Humaidi, dengan tambahan sabda Nabi: “Mungkin ada hartamu yang wajib dizakatkan tapi tak dikeluarkan, maka harta haram itu akan merusak yang halal.”).
Keterangan:
Berbaurnya rezeki yang halal, meskipun melimpah, dengan rezeki yang haram (1), biar pun sedikit, akan merusak harta secara keseluruhan dan menghilangkan nilai keberkahan di dalamnya.
Dalam hitungan manusia secara matematis, semakin harta disimpan semakin menumpuklah harta itu. Akan tetapi, kelalaian atau pun kesengajaan untuk tidak mengeluarkan secuil dari harta yang dimiliki, akan membuat harta dan pemiliknya tidak bernilai di hadapan Allah.
Melalui zakat, kehidupan orang-orang yang berhak menerimanya, secara tidak langsung telah digantungkan kepada orang-orang yang mampu. Oleh karena itu, tidak membayar zakat sama saja dengan menyengsarakan kehidupan orang-orang yang berhak menerimannya.