Hadits ke-34
Zakat Demi Memberantas Kesenjangan
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): لاَ صَدَقَةَ إِلاَّ عَنْ ظَهْرِ غَنِيٍّ.
Artinya:
Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tidak wajib zakat kecuali bagi pihak si kaya.” (H.R. Ahmad dan Bukhari menyebutnya secara mu‘allaq).
Keterangan:
Mengeluarkan zakat wajib hukumnya bagi orang kaya. Dengan kewajiban ini, diharapkan kehidupan bermasyarakat dapat mencapai balance: muncul keseimbangan kondisi antara si miskin dan si kaya. Jika pun tidak terwujud, setidaknya kewajiban ini mampu mempersempit jurang pemisah di antara keduanya. Allah Maha Adil, Arif serta Bijaksana dalam setiap keputusan yang diambil-Nya.