032 Jaminan Rasul Terhadap Orang Yang Mau Berzakat – Membuat Harta Anda Barakah

40 HADITS SHAHIH
Membuat Harta Anda Barakah

Oleh: Ainurrahim

Tim Penyusun:
Ust. Imam Ghozali, Ustzh. Khoiro Ummatin,
Ust. M. Faishol, Ustzh. Khotimatul Husna,
Ust. Ahmad Shidqi, Ust. Didik L. Hariri,
Ust. Irfan Afandi, Ust. Ahmad Lutfi,
Ust. Syarwani, Ust. Alaik S., Ust. Bintus Sami‘,
Ust. Ahmad Shams Madyan, Lc.
Ust. Syaikhul Hadi, Ust. Ainurrahim.

Penerbit: Pustaka Pesantren

Hadits ke-32

Jaminan Rasul Terhadap Orang Yang Mau Berzakat

 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَتَى النَّبِيُّ (ص) قَال: أُمِرْتُ أَنْ أَقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلَ اللهِ وَ يُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَ يُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوْا ذلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهُمْ وَ أَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَ حِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.

Artinya:

Dari Ibn ‘Umar r.a., Nabi s.a.w. mendatanginya kemudian bersabda: “Saya dititah untuk memerangi manusia sampai mereka menyaksikan bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan bahwa Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat dan membayar zakat. Seandainya mereka memenuhinya, berarti mereka telah memeliharakan darah dan harta mereka kepada saya. Kecuali, bila ia melanggar aturan Islam, maka pada saat itu perhitungannya terserah kepada Allah.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Keterangan:

Melaksanakan kewajiban, dalam hal ini mendirikan shalat dan membayar zakat, merupakan suatu bentuk pengabdian makhluk terhadap sang Khalik. Selain itu, mendirikan shalat dan membayar zakat juga berarti perwujudan rasa syukur seorang hamba atas nikmat yang diberikan Allah kepadanya: “Mendirikan shalat” tentunya berbeda dengan “melaksanakan shalat”. “Mendirikan” berarti melaksanakan, sekaligus melakukan pendalaman dan perenungan atas makna-makna shalat.

Jika dilihat sekilas, shalat tidak lain hanya gerakan jungkir-balik yang tidak bermakna apa-apa. Namun penelitian membuktikan bahwa orang yang melakukan shalat dengan bacaan yang khusyuk serta gerakan yang benar, akan memiliki dua bentuk kecerdasan, yaitu kecerdasan spiritual dan intelektual.

Selanjutnya, hadits di atas juga menunjukkan arti penting pelaksanaan zakat. Orang yang selalu menimbun-nimbun harta tanpa menzakatinya, selain hartanya cepat habis karena tidak ada keberkahan di dalamnya, juga sama saja dengan mengkhianati harta itu sendiri. Bagi harta, zakat adalah hak, adapun bagi pemiliknya, zakat adalah kewajiban. Tak ada cerita harta habis karena menunaikan zakat, karena Allah selalu menggantinya, baik dengan bentuk harta yang berbeda maupun berwujud sama.

Pada hadits di atas disebutkan jaminan Rasulullah terhadap orang yang mau melaksanakan perintah-perintahnya, termasuk dalam hal membayar zakat. Saudaraku, tidak inginkah kita mendapatkan jaminan dari Rasulullah s.a.w.?

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *