Hadits ke-30
Perlindungan Atas Kaum Lemah
عَنْ ابْنِ عُمَرَ (ر) قَالَ: وُجِدَتِ امْرَأَةٌ مَقْتُوْلَةً فِيْ بَعْضِ مَغَازِيْ رَسُوْلِ اللهِ (ص) فَنَهَى رَسُوْلُ اللهِ عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَ الصِّبْيَانِ.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: “Pada sejumlah perang yang diikuti Rasul diketemukan mayat perempuan yang terbunuh. Rasūl kemudian melarang membunuh perempuan dan anak-anak.” (HR. Bukhārī). (301).
Keterangan:
Fakta sosial menunjukkan terjadinya perbedaan status yang dikaitkan dengan kekayaan, pengetahuan, kekuasaan, pengaruh, dan lain-lain. Sebagaimana dimaklumi bahwa selalu ada penguasa dan yang dikuasai, yang kuat dan lemah, yang dominan dan marginal, dan lain-lain. Oleh karena itu, perbedaan kekuatan dan potensi dalam masyarakat itu hendaknya dijadikan landasan untuk menyuburkan solidaritas sosial.
Islam selalu menganjurkan pengikutnya untuk senantiasa tolong-menolong, meringankan beban sesama, memudahkan urusan yang sulit, membantu orang yang dizhalimi, dan berbagai seruan lainnya yang mengarah pada terciptanya sikap simpati dan empati sosial.
Rasūl sendiri dijuluki Abul-Masākīn (Bapak Kaum Papa) karena keberpihakannya kepada orang yang lemah dan miskin. Keberpihakannya kepada kaum marginal ini dikarenakan sikapnya yang senantiasa mengedepankan spirit kemanusiaan. Ruh kemanusiaan inilah yang membuka tangan dia untuk senantiasa mengasihi dan menyantuni yang lemah, seperti cinta kasihnya pada kelompok budak, anak-anak, perempuan, yatim piatu, janda, dan kelompok masyarakat lemah lainnya.
Selain Nabi, para pemimpin Islam setelah dia seperti Khalīfah Abū Bakar dan ‘Umar sangat memprioritaskan kelompok lemah dalam masyarakat. Hal ini tergambar dalam pidato mereka berdua yang intinya:
“Wahai sekalian manusia, demi Allah, tak seorang pun di antara kalian yang lebih kuat di sisiku ketimbang si lemah sehingga aku berikan hak kepadanya, dan tidak ada yang lebih lemah di sisiku ketimbang si kuat sehingga aku ambil hak darinya.”
Islam memandang kekayaan atau kedudukan berpotensi membawa kesalehan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Kekuatan yang dimiliki seseorang atau kelompok bisa diarahkan untuk menggalang rasa solidaritas dan toleransi dalam pluralitas.
Catatan: