Hadits ke-27
Hak Seorang Anak
حَقُّ الْوَلَدِ عَلَى الْوَالِدِ أَنْ يُحْسِنَ اسْمَهُ وَ يُحْسِنَ أَدَبَهُ.
Artinya:
“Hak anak yang harus ditunaikan orang tua di antaranya adalah memilihkan nama yang baik dan memperhalus budi pekerti.” (H.R. Imam al-Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas).
Keterangan:
Orang tua memiliki tiga kewajiban yang berkaitan dengan anak-anaknya, yaitu memberi nama yang baik (mengandung harapan kebaikan), memberikan pendidikan agama kepada anak-anaknya (dalam hal ini orang tua boleh menitipkan anaknya pada lembaga pendidikan agama, formal atau informal), dan kelak kalau sudah dewasa orang tua juga berkewajiban menikahkan anaknya, termasuk memilihkan jodoh yang membawa anak hidup bahagia lahir dan batin. Ini semua merupakan kewajiban yang harus dilakukan orang tua pada buah hatinya.