Hadits ke-23
Meminjam Harta dengan Niat Mencuri
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ.
Artinya:
Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barang siapa meminjam harta orang lain dengan maksud mencurinya, Allah akan menyiksanya.” (H.R. al-Bukhari).
Keterangan:
Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa penipuan – di dalam pinjam-meminjam harta – mengakibatkan siksa yang sangat menyedihkan. Niat yang buruk dalam meminjam harta orang lain akan dibalas oleh Allah s.w.t. dengan balasan yang sangat mengerikan. Untuk itulah, berangkat dari hadits ini, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa menata kekayaan dengan baik (demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan) merupakan anjuran untuk menghindari penipuan yang merugikan.