Hadits ke-21
Hormati Jenazah Non-Muslim
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَثَّنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمنِ بْنَ أَبِيْ لَيْلَى قَالَ: كَانَ سَهْلُ بْنُ حُنَيْفٍ وَ قَيْسُ بْنُ سَعْدٍ قَاعِدَيْنِ بِالْقَادِسِيَّةِ فَمَرُّوْا عَلَيْهِمَا بِجَنَازَةٍ فَقَامَا فَقِيْلَ لَهُمَا إِنَّهَا مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ أَيْ مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ فَقَالَا: إِنَّ النَّبِيَّ (ص) مَرَّتْ بِهِ جِنَازَةٌ فَقَامَ فَقِيْلَ لَهُ إِنَّهَا جِنَازَةُ يَهُوْدِيٍّ فَقَالَ: أَلَيْسَتْ نَفْسًا؟
Diriwayatkan dari Ādam, dari Syu‘bah, dari ‘Amr Ibnu Murrah, ia berkata: Aku pernah mendengar ‘Abd-ur-Raḥmān Ibnu Abī Lailā berkata: “Suatu ketika, Sahl Ibnu Ḥunaif dan Qais Ibnu Sa‘d duduk santai di Kota Qādisiyyah. Tak lama kemudian lewat rombongan orang sedang membawa jenazah, keduanya pun langsung berdiri memberi hormat; lalu ada yang memberi kabar, jenazah itu adalah seorang Yahudi. Kedua sahabat tadi pun menjawab: Nabi kita juga pernah mengalami seperti ini: dia (Nabi) berdiri memberi hormat kepada jenazah seorang Yahudi, dan dia bersabda dengan nada bertanya: “Bukankah Yahudi juga manusia?” (HR. al-Bukhārī). (211).
Keterangan:
Hadits di atas menunjukkan bahwa memberi hormat kepada jenazah hukumnya sunnah, walaupun jenazah seorang non-muslim. Sebab, dalam Islam, tidak ada perbedaan antara satu umat dengan umat yang lain melainkan amal perbuatannya. Lebih dari itu, yang berhak untuk mengganjar amal seseorang hanyalah Allah semata. Manusia sama sekali tidak punya hak untuk itu. Oleh karena itu, sebagai sesama manusia, kita harus saling menghormati. Inilah esensi dari setiap agama.
Catatan: