Hadits ke-20
Adil Terhadap Tetangga Non-Muslim
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيْدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ (ر) قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله (ص): مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ.
Diriwayatkan dari Muḥammad Ibnu Minhāl, dari Yazīd Ibnu Zurai‘i, dari ‘Umar Ibnu Muḥammad, dari ayahnya, dari Ibnu ‘Umar, Rasūl pernah bersabda: “Tak henti-hentinya Jibrīl mewasiatkan kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga, sehingga aku menduga ia (Jibrīl) akan menjadikan tetangga sebagai salah satu pewaris harta peninggalan kita.” (HR. al-Bukhārī). (201).
Keterangan:
Menghormati tamu tidak terbatas pada yang beragama Islam saja, bahkan dari agama lain pun wajib hukumnya. Sebab Islam tidak membedakan antara satu agama dengan agama yang lainnya.
Islam bahkan mengajarkan: Siapa berbuat baik kepada makhluk Allah yang ada di bumi maka semua penduduk langit juga akan sayang kepadanya. Dan kasih-sayang antarsesama inilah yang akan melanggengkan rahmat Allah kepada umat manusia di muka bumi.
Catatan: