Hadits ke-2
Hak Muslim Atas Muslim Lain.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ (ص) يَقُوْلُ: حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ، رَدُّ السَّلاَمِ وَ عِيَادَةُ الْمَرِيْضِ وَ اتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَ إِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَ تَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ.
Artinya:
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah s.a.w. yang bersabda: “Kewajiban orang muslim atas orang muslim lainnya ada lima: menjawab salam, mengunjungi yang sakit, mengiring jenazah, menjawab undangan dan mendoakan ketika bersin.” (H.R. al-Bukhari).
Keterangan:
Ada dua hal yang sudah semestinya berjalan secara berdampingan, yakni hak dan kewajiban. Dua hal tersebut laksana dua sejoli, keduanya tidak terpisahkan. Jika ada hak, pasti ada pula kewajiban, demikian juga sebaliknya.
Demikian juga, dalam bangunan interaksi antar manusia terkandung unsur hak dan kewajiban. Masing-masing orang memiliki hak dan kewajibannya sendiri-sendiri terhadap orang lain. Mengabaikan salah satu unsur dari hak dan kewajiban dapat menyebabkan kepincangan dalam jalinan hubungan.
Rasulullah s.a.w. sangat memperhatikan bentuk bangunan interaksi sesama manusia, khususnya hubungan sesama muslim. Karenanya, beliau meletakkan sejumlah rambu pedoman bagi setiap muslim dalam menjalin interaksinya dengan muslim lain. Sehubungan dengan ini, beliau menyebutkan lima unsur utama. Yakni lima elemen yang mencakup hak dan kewajiban asasi bagi setiap muslim. Beliau mengatur hak dan kewajiban itu sampai pada hal-hal yang paling kecil sekalipun, seperti mendoakan orang yang bersin. Hal ini sungguh merupakan tata hidup yang mulia. Sebab sikap luhur tidak hanya ditunjukkan secara fisik, materiil seperti mengunjungi orang sakit, tetapi juga immaterial-spiritual seperti mendoakan orang bersin.
Walaupun dalam hal ini beliau hanya menyebutkan lima poin sebagai induk, tetapi dari lima hal ini kiranya bisa diturunkan dan dikembangkan sendiri oleh setiap muslim dalam rangka memantapkan keharmonisan hubungannya dengan muslim lain. Penyebutan lima poin ini bisa dianggap sebagai contoh, sehingga masih banyak perkara lain yang bisa dimasukkan dalam koridor hak dan kewajiban sesama muslim tersebut.