Hadits ke-19
Zakat Sebagai Pokok Agama
عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ (ص) بَعَثَ مُعَاذَا إِلَى الْيَمَنِ، فَقَالَ: اُدْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنِّيْ رَسُوْلُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَعُوْا لِذلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَواتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَ لَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَعُوْا لِذلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِيْ أَمْوَالِهِمْ، يُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَ تُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ.
Artinya:
Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. mengutus Mu‘adz r.a. ke Yaman, kemudian bersabda: “Ajaklah mereka untuk mengakui bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya saya adalah utusan Allah. Jika mereka mengakuinya, maka sampaikanlah kepada mereka bahwasanya Allah mewajibkan mereka untuk mendirikan shalat lima kali dalam sehari semalam. Jika mereka mengakuinya, maka sampaikanlah kepada mereka bahwasanya Allah mewajibkan mereka untuk berzakat atas kekayaannya, diambil dari mereka yang kaya dan diberikan kepada saudara mereka yang fakir.” (H.R. Bukhari).
Keterangan:
Kandungan hadits ini menyiratkan rentetan penyampaian wahyu Allah s.w.t. kepada Nabi Muhammad s.a.w. Hadits ini menjadi penegasan yang menuntut perenungan – dalam upaya mewujudkannya – di tengah keberagamaan (dan terutama kondisi ekonomi) kita. Muatan hadits ini, secara umum, sekaligus merangkum asas-asas Islam yang harus diakui dan dijalankan oleh setiap pemeluknya.
Berdasarkan hadits di atas, dalam pengelolaan harta, kewajiban zakat merupakan hukum agama yang tidak terbantahkan. Dalam kekayaan yang dimiliki setiap orang terdapat hak-hak orang miskin. Untuk itulah, setiap orang muslim yang dianugerahi kekayaan, wajib mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya.