Hadits ke-18
Iri Hati yang Dibenarkan
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيِّ (ص) يَقُوْلُ: لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٍ آتَاهُ اللهُ مَالاً، فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ، وَ رَجُلٍ آتَاهُ اللهُ حِكْمَةً، فَهُوْ يَقْضِيْ بِهَا وَ يُعَلِّمُهَا.
Artinya:
Ibnu Mas‘ud r.a. berkata: Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tidak diperbolehkan terjadi iri kecuali di dalam dua perkara; orang yang dikaruniai kekayaan oleh Allah kemudian menguasainya dan menghabiskannya di jalan yang benar; dan orang yang dikaruniai hikmah (kebijaksanaan) oleh Allah, kemudian ia menyampaikannya dan mengajarkannya.” (H.R. Bukhari).
Keterangan:
Kandungan hadits ini menegaskan kepada segenap kaum muslimin bahwa keinginan memiliki harta, seperti yang dimiliki orang lain, merupakan salah satu faktor terjadinya rasa iri. Akan tetapi, seseorang hendaknya tidak memperturutkan hal ini. Iri dan hasut yang diperbolehkan hanyalah ketika kita melihat orang kaya, yang dengan kekayaannya itu bersedekah dan menghabiskan banyak hartanya di jalan Tuhan. Hanya kepada orang-orang yang seperti inilah kita mesti iri.
Untuk itulah sebagai seorang muslim, kita harus mencoba untuk menjadikan semua kelebihan harta benda tetap berada dalam keteraturan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan agama, lalu menyedekahkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.