Hadits ke-16
Hormati Hak-hak Non-Muslim
حَدَّثَنَا مُوْسَى بْنُ إِسْمَاعِيْلَ حَدَّثَنَا أَبُوْ عَوَانَةَ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُوْنٍ عَنْ عُمَرَ (ر) قَالَ: وَ أُوْصِيْهِ بِذِمَّةِ اللهِ وَ ذِمَّةِ رَسُوْلِ (ص) أَنْ يُوْفَى لَهُمْ بِعَهْدِهِمْ وَ أَنْ يُقَاتَلَ مِنْ وَرَائِهِمْ وَ لَا يُكَلَّفُوْا إِلَّا طَاقَتَهُمْ.
Diriwayatkan dari Mūsā Ibnu Ismā’īl, dari Abū ‘Awānah, dari Ḥushain, dari ‘Amr Ibnu Maimūn, dari ‘Amr, ia berwasiat tentang kafir dzimmi: “Hendaknya ditunaikan kesepakataan perjanjian dengan mereka, tak memerangi mereka dari arah belakang, dan tidak juga membebani mereka di luar kemampuan mereka.” (HR. Bukhārī). (161).
Keterangan:
Rasūl telah mencontohkan bagaimana berperilaku kepada Non-Muslim, seperti mengucapkan kata salam, menghormati hari besar mereka, bersedekah, melakukan kerjasama dan perjanjian, dan lain-lain.
Kerjasama antara muslim dengan Non-Muslim dapat terjalin bila belah pihak sama-sama terbuka dan saling menghormati hak masing-masing. Saling menghormati dan menjamin terjaganya hak-hak masing-masing akan memberi jaminan keamanan dan kenyamanan antarumat beragama. Kewajiban menunaikan hak-hak dan kewajiban antarsesama manusia juga diajarkan oleh Nabi melalui sabdanya:
“Kalian diperintahkan menunaikan hak-hak orang lain yang menjadi kewajiban kalian dan agar kalian meminta kepada Allah hak-hak yang menjadi bagian kalian. Adalah fitnah apabila kalian mengingkari hal itu.” (HR. Imām Aḥmad).
Selain itu, terciptanya kerukunan umat beragama karena selalu ada i‘tiqad atau niat baik untuk melakukan introspeksi dan koreksi atas citra yang selama ini terkesan di benak mereka mengenai masing-masing agama. Sudah pada tempatnya bila terdapat perbedaan fundamental antara kedua agama, namun hendaknya selalu diupayakan mencari titik temu antara kedua agama. Dalam bahasa al-Qur’ān, titik temu di disebut kalimatun sawā’.
Titik temu itu antara lain: setiap agama harus menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan. Titik temu ini kemudian dikembangkan dengan dialog intens antarkedua pemeluk agama sehingga bisa terhindar dari kesalahpahaman.
Catatan: