Hadits ke-16
Harta Barakah dengan Membantu Orang Lain
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) قَالَ: مَنْ كَانَ مَعَهُ فَضْلَ ظَهْرِهِ فَلْيُعِدْ بِهِ مَنْ لاَ ظَهْرَ لَهُ، وَ مَنْ كَانَ لَهُ فَضْلَ زَادٍ فَلْيُعِدْ بِهِ عَلَى مَنْ لاَ زَادَ لَهُ.
Artinya:
Diriwayatkan oleh Abu Sa‘id al-Khudri, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barang siapa memiliki kemampuan untuk bekerja, maka hendaklah membantu orang yang lemah. Barang siapa memiliki kelebihan dari hasil kerjanya, maka hendaklah ia memberikannya kepada mereka yang tidak memiliki keutamaan itu.” (H.R. Abu Dawud).
Keterangan:
Dari hadits di atas dapat kita pahami adanya dua hal yang sangat penting, yang harus diperhatikan umat Islam. Pertama, Islam melarang siapa pun untuk meminta-minta atau memohon belas kasih seseorang, selama orang tersebut masih memiliki kekuatan untuk melakukan sebuah pekerjaan. Pekerjaan di sini, tentunya pekerjaan yang dihalalkan oleh hukum syar‘i. Kedua, seseorang yang sukses di dalam karirnya serta dianugerahi kelancaran atas usahanya, hendaklah menyadari bahwa semua itu hanya titipan Allah semata. Oleh karena itu, ia harus menyisihkan sebagian hartanya bagi mereka yang membutuhkan. Tampaklah pada peraturan ini sebuah kemestian untuk mewujudkan keadilan dalam meniti roda kehidupan. Orang yang mampu, harus membantu mereka yang kekurangan.
Apabila seorang yang tidak mampu ingin memakan ikan, bantulah ia dengan memberikan sebuah pancing. Kerja keras, tentu menjadi keniscayaan untuknya. Lain halnya jika orang tersebut langsung diberi ikan: rasa malas bekerja akan selalu menyelimutinya. Dari paparan ini dapat kita ketahui bahwa selain orang yang mampu harus memberi pertolongan kepada yang lemah, pertolongan itu tidak berupa sesuatu yang akan menyebabkan si lemah menjadi malas.