Hadits ke-15
Hak Si Miskin Atas Harta Si Kaya
عَنْ عَلِيٍّ عَنِ النَّبِيِّ (ص): أَنَّهُ قَالَ: إِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ أَمْوَالِهِمْ بِقَدْرِ الَّذِيْ يَسَعُ فُقُرَائِهِمْ، وَ لَنْ يَجْتَهِدَ الْفُقَرَاءُ إِذَا جَاعُوْا أَوْ عُرُوْا إِلاَّ بِمَا يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ عَذَابًا أَلِيْمًا.
Artinya:
Dari ‘Ali r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda: “Allah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangkan orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderitakan kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali karena perbuatan golongan kaya. Ingatlah Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan (azab) pedih.” (H.R. Thabrani).
Keterangan:
Pengaturan zakat harta kekayaan yang dimiliki setiap muslim diperimbangkan dengan kerja yang dilakukan oleh kaum miskin di sekitar mereka. Hakikat yang diperumpamakan dari keputusan ini adalah kerja orang miskin di sekitar mereka merupakan jatah dari kekayaan yang dimiliki oleh orang kaya. Oleh karena itu, kelaparan yang dialami oleh kaum miskin akan menjadi rintangan yang akan menimpa keutuhan dari kekayaan orang-orang kaya.