Hadits ke-14
Jangan Melupakan Kewajiban Zakat
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): عَنِ الزَّكَاةِ: مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا فَلَهُ أَجْرَهَا، وَ مَنْ أبَاهَا فَإِنِّيْ آخِذُهَا وَ شَطْرُ مَالِهِ.
Artinya:
Rasulullah s.a.w. bersabda tentang perkara zakat: “Barang siapa memberikannya dengan harapan pahala atas pemberiannya maka ia akan mendapatkan pahala tersebut. Dan barang siapa mengabaikannya maka sesungguhnya aku akan mengambilnya dan memisahkan kekayaannya.” (H.R. Abu Daud dan Nasa’i).
Keterangan:
Bagian dari pengaturan harta kekayaan selanjutnya adalah pengeluaran hak harta atas kepemilikan, yaitu zakat. Keyakinan seorang muslim akan adanya zakat, juga menunaikannya, adalah modal mereka untuk menjaga keutuhan hartanya. Sementara itu, pengabaian atas perintah ini diancam Allah dengan memisahkan si pengabai dari kekayaan tersebut.