Hadits ke-13
‘Adil Terhadap Non-Muslim
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرًا قَالَ….. وَ لَمْ يَكُنْ عُمَرُ أَخَذَ الْجِزْيَةَ مِنَ الْمَجُوْسِ حَتَّى شَهِدَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) أَخَذَهَا مِنْ مَجُوْسٍ.
Dari ‘Alī ibn ‘Abdillāh, dari Sufyān, ia berkata, saya mendengar ‘Amr berkata: “….. ‘Umar tidak memungut jizyah dari Majusi hingga ‘Abd-ur-Raḥmān ibn ‘Auf memberikan persaksian bahwa Rasūlullāh memungut jizyah (pajak) dari kaum Majus.” (HR. al-Bukhārī). (131).
Keterangan:
Firman Allah dalam surat an-Nisā’ ayat 58:
“Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) menetapkan hukum di antara manusia dengan ‘adil. Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya, Dia Maha Mendengar dan Maha Melihat.”
Prinsip ‘adālah (keadilan) adalah salah satu prinsip dasar Islam untuk mencapai maslahah. Prinsip inilah yang senantiasa dikedepankan Islam dalam menjaga hubungan antarsesama umat manusia. Islam menganjurkan senantiasa berlaku ‘adil, baik pada sesama Muslim maupun Non-Muslim. Prinsip ini juga yang dipraktikkan Rasūlullāh dalam menegakkan hukum. Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasūl tidak membedakan warganya dalam hukum dan sebagai warga negara dengan bukti dipungutnya jizyah (pajak) dari kaum Majusi.
Tindakan Rasūlullāh di atas senantiasa memotivasi dan menjadi inspirasi bagi kaum Muslim untuk selalu hidup damai berdampingan dengan umat agama lain. Seiring dengan prinsip ‘adālah ini adalah prinsip persamaan (musāwā) dalam Islam. Islam memandang bahwa semua manusia sama dalam hak dan kewajiban. Islam tidak membedakan antara yang kaya dan miskin, raja dan rakyat jelata, laki-laki dan perempuan, Muslim dan Non-Muslim, atau yang lainnya.
Prinsip persamaan ini menganggap bahwa seluruh manusia sama, tidak ada satu kelompok manusia yang mengungguli kelompok lainnya hanya berdasarkan ras, jenis kulit, keturunan, atau yang lainnya. Manusia yang paling mulia di sisi Allah bukanlah berdasarkan status atau kekayaan, melainkan akhlak dan ketaqwaannya.
Catatan: