Hadits ke-12
Kesaksian Non Muslim
عَنْ عِيْسَى بْنِ أَبِيْ عِزَّةٍ عَنْ عَامِرٍ أَنَّهُ أَجَازَ شَهَادَةَ يَهُوْدِيٍّ عَلَى نَصْرَانِيِّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ عَلَى يَهُوْدِيٍّ.
Artinya:
Diriwayatkan dari Isa ibn ‘Izzah, dari ‘Amir, bahwa dia membolehkan kesaksian Yahudi atas Nashrani dan kesaksian Nashrani atas Yahudi. (H.R. Ibnu Abi Syaibah).
Keterangan:
Dalam sebuah kasus perdata ataupun pidana dibuktikan bukti dan saksi untuk memutuskan kasus tersebut. Tanpa bukti dan saksi yang menjadi bahan pertimbangan, hakim akan kesulitan untuk menyelesaikan perkara. Terkait kesaksian, Islam menjelaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan orang muslim, maka kesaksian non muslim tidak diangaap sah. Kesaksian non muslim hanya bisa dinilai sah pada kasus yang sama-sama kalau melibatkan sesama non muslim.
Kemungkinan besar, alasan yang mendasari hal ini adalah kesulitan setiap orang untuk bersikap adil dan tidak “tebang pilih” dalam memberikan kesaksian. Perbedaan keyakinan seringkali menghalangi seseorang untuk berlaku fair dan sportif kepada pemeluk agama lain. Karenanya, daripada menimbulkan persoalan yang lebih pelik, maka kesaksian lintas agama tidak dianggap sah.