ASBAB-UL-WURUD Latar Belakang Historis Timbulnya Hadits-hadits Rasul
Oleh: Ibnu Hamzah al-Husaini al-Hanafi ad-Damsyiqi
Diterjemahkan oleh: H.M. Suwarta Wijaya, B.A. Drs. Zafrullah Salim
Penerbit: KALAM MULIA.
74. MEMENDEKKAN KUMIS DAN MEMANJANGKAN JENGGOT
٧٤ – احْفُوا الشَّوَارِبَ وَاعْفُو اللَّحْى .
Artinya:
“Guntinglah kumis dan biarkan jenggotmu”.
Diriwayatkan oleh Muslim, At Turmidzi, An Nasai dari Ibnu Umar bin Al-Khathab dan oleh Ibnu Adi dari Abu Hurairah, oleh At Thahawi dari Anas bin Malik dengan tambahan di akhirnya (artinya): “Jangan kalian menyerupai Yahudi.”
Al Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dari Ibnu Umar, dengan didahului di awalnya (artinya): “Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik”.
Sababul wurud :
Ibnu Najar menerangkan bahwa Ibnu Abbas telah berkata: “Seorang utusan asing telah menghadap Rasulullah SAW yang kumisnya dibiarkan memanjang dan jenggotnya dipotong. Seperginya orang tersebut Rasulullah bersabda: “Berbedalah kalian dengan mereka, gunting kumismu dan biarkan jenggotmu”.
Al Bazar dari Aisyah meriwayatkan: “Rasulullah telah melihat seseorang yang kumisnya panjang. Kemudian beliau berkata: “Berikan kepadaku sikat-gigi (siwak) dan gunting”! Sikat beliau letakkan diujung kumis orang tersebut, dan bagian yang memanjang beliau gunting.
Keterangan:
Perintah Rasulullah ini bisa menunjukkan sunnah atau wajib, sehingga Imam Syafi’i berpendapat mencukur (gundul) kumis hukumnya makruh. Hanafi dan Hambali berpendapat mencukur semuanya sunnah. Rasulullah SAW menjaganya agar tidak melebar atau memanjang.
75. MEMELIHARA RAMBUT
٥- احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ.
Artinya:
“Guntinglah rambut itu semuanya atau biarkan semuanya”.
Diriwayatkan oleh: Muslim, Abu Daud, Nasai dari Abdullah bin Umar.
Sababul wurud :
Menurut Abu Daud bahwa Nabi Muhammad telah melihat seorang anak yang dicukur rambutnya sebagian dan dibiarkannya sebagian. Rasulullah menasihatinya: “Guntinglah rambut itu dan seterusnya.” Al Muzi dalam “Al Majmu'” menilai riwayat Abu Daud ini shahih sesuai dengan persyaratan Bukhari-Muslim.
Keterangan:
Menggunting sebagian rambut dan membiarkan sebagian, berdosa, kecuali ada udzur. Hukumnya “makruh-lit tanzih”(dilarang, tapi tidak meniscayakan dosa jika dilakukan-dengan syarat ada alasan tertentu).