Hadits ke-10
Bersedekah kepada Mu’allafati Qulubuhum
عَنْ مَعْقَلٍ قَالَ: سَأْلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنِ الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ قَالَ: هُوَ مَنْ أَسْلَمَ مِنْ يَهُوْدِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ قُلْتُ: وَ إِنْ كَانَ غَنِيًّا قَالَ: وَ إِنْ كَانَ غَنِيًّا.
Artinya:
Dari Ma‘qil: Aku bertanya kepada az-Zuhri tentang makan al-mu’allafati qulubuhum (orang yang dilunakkan hatinya). Dia menjawab: “Dia adalah orang Yahudi dan Nashrani yang baru saja masuk Islam.” Aku bertanya: “Walaupun dia itu kaya?” Dia menjawab: “Walaupun dia kaya.” (H.R. Ibnu Abi Syaibah).
Keterangan:
Salah satu golongan yang berhak mendapatkan bagian zakat adalah mu’allaf. Mu’allaf di sini bermakna orang non muslim yang diharapkan masuk Islam ataupun orang yang baru saja masuk Islam dan imannya masih lemah. Dengan kucuran zakat itu diharapkan hati mereka semakin mantap menerima ataupun memegangi Islam.
Jalinan interaksi antar pemeluk agama yang harmonis ternyata bisa dilakukan melalui pintu zakat ini. Instrumen zakat ternyata cukup ampuh di masa Rasulullah s.a.w. untuk merekatkan hubungan antar agama ataupun dalam rangka memuluskan jalan dakwah. Bahkan, prosentase zakat itu bisa juga diberikan kepada mu’allaf yang kaya. Karena mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat, tinggal tergantung bagaimana pendistribusian yang dilakukan oleh amil zakatnya.