Hadits ke-6
Perpindahan Harta Hanya dari Kerelaan
عَنْ أَبِيْ حَرَّةَ الرَّقَاشِيِّ عَنْ عَمِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ (ص) قَالَ: لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ عَنْ طِيْبِ نَفْسٍ.
Artinya:
Dari Abu Harrah ar-Raqasyi, dari pamannya, bahwa Nabi s.a.w. bersabda: “Tidaklah halal harta seorang muslim bagi muslim lainnya, kecuali dengan kerelaan dirinya.” (H.R. al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).
Keterangan:
Hadits di atas semakin membuktikan peran penting penataan harta bagi seorang muslim. Dengan cara ini, ketegasan hak milik tercapai sehingga penerimaan harta setiap muslim dari muslim lainnya pun tidak ada jalan lain selain dengan kerelaan. Keluar dari jalan ini, berarti pemaksaan. Konsekuensi pemaksaan ini jelas, yaitu neraka. Oleh karena itu, penataan harta akan menunjukkan mana yang boleh dan mana yang dilarang, sehingga setiap individu sadar dan siap (jika melanggar ketentuan) dengan konsekuensi dari apa yang ia lakukan.