Hadits ke-6
Mewarisi Harta Non Muslim
عَنْ مُعَاذٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ (ص) يَقُوْلُ: الإِسْلاَمُ يَزِيْدُ وَ لاَ يَنْقُصُ فَوَرَّثَ الْمُسْلِمَ.
Artinya:
Dari Mu‘adz yang berkata: Aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Islam itu bertambah namun tak berkurang, sehingga seorang muslim berhak mendapatkan warisan.” (H.R. Abu Dawud).
Keterangan:
Dalam relasi waris mewaris, Islam memiliki aturan tersendiri, termasuk dalam kaitannya dengan non muslim. Dalam hadits di atas diatur secara tegas bahwa seorang muslim berhak mendapatkan bagian waris dari orang non muslim yang meninggal, baik itu sebagai anak ataupun saudara. Akan tetapi kalau yang wafat adalah muslim, maka ahli waris yang non muslim tidak berhak memperoleh jatah harta waris.