Hadits ke-4
Ancaman Neraka bagi Para Perampas
مَنْ أَخَذَ مَالَ أَخِيْهِ بِيَمِيْنِهِ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ وَ حَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَ إِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيْرًا؟ فَقَالَ: وَ إِنْ كَانَ عُوْدًا مِنْ أَرَاكٍ.
Artinya:
“Barang siapa yang mengambil harta saudaranya dengan tangan kanannya (secara paksa), niscaya Allah mewajibkannya masuk neraka dan mengharamkannya masuk surga.” Seseorang lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, sekalipun sesuatu yang remeh?” Rasulullah s.a.w. menjawab: “Sejengkal siwak sekalipun.” (H.R. Muslim, Ahmad, an-Nasa’i, ath-Thabrani, dll.)
Keterangan;
Sebagai penjabaran yang lebih mendalam, hadits ini menegaskan kepada kita tentang arti penting dari pengaturan harta secara baik. Faktanya adalah Allah s.w.t. akan memberikan neraka bagi mereka yang merampas harta saudaranya secara paksa. Gejala pemaksaan atas suatu kekayaan yang dimiliki oleh individu dapat diantisipasi secara sempurna, di saat mereka yang dianugerahi harta tersebut dapat menjaga dan mengaturnya dengan teratur. Kesemrawutan pengaturan akan mengakibatkan terjadinya penjarahan harta, baik secara paksa maupun tidak sengaja.
Allah s.w.t. menegaskan pedihnya balasan yang diperuntukkan kepada mereka yang melakukan perampasan hak saudaranya secara paksa. Lebih tegasnya lagi, perumpamaan yang dijelaskan dalam hadits ini membuktikan bahwa sebuah kepemilikan yang didapat dari perampasan, baik untuk harta yang remeh maupun berharga, ganjaran yang menanti pelakunya adalah neraka. Untuk alasan inilah, keteraturan dalam menjaga harta kekayaan merupakan kunci utama dalam menjauhkan harta kita dari tindak perampasan.