Hadits ke-3
Merebut Harta Orang Lain Adalah Tercela
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدٍ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ النَّبِيَّ (ص) قَالَ: لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيْهِ جَادًّا وَ لاَ لاَعِبًا، وَ إِذَا أَخَذَ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيْهِ فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ.
Artinya:
Dari as-Sa’ib bin Yazid dari bapaknya, bahwa Nabi s.a.w. bersabda: “Janganlah ada salah seorang dari kamu mengambil harta saudaranya, baik dengan sungguh-sungguh ataupun dengan senda gurau. Jika salah seorang dari kamu telah mengambil tongkat saudaranya, maka hendaklah ia mengembalikannya.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi).
Keterangan:
Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa merebut harta seseorang merupakan perilaku tercela. Kenyataan ini mengindikasikan bahwa penataan harta melalui sistem pinjam-meminjam merupakan jembatan untuk mengantisipasi perebutan harta secara paksa. Sebagai perumpamaan sederhana yang dikemukakan Rasulullah dalam hadits ini “Jika salah seorang kamu telah mengambil tongkat saudaranya, maka hendaklah ia mengembalikan kepadanya.” Realita terkecil dari sebuah tongkat sebagai alat penyangga seseorang untuk berjalan, menjadi perumpamaan yang tepat untuk menggambarkan harta sebagai alat penyangga kehidupan. Berangkat dari landasan ini – karena harta merupakan unsur mendasar penyangga kehidupan yang juga diperoleh dari hasil keringat setiap individu – merebut harta kekayaan dari pemiliknya yang sah merupakan sikap tercela dan harus dihindari.