Hadits ke-1
Larangan Menghamburkan Harta
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): إِنَّ اللهَ يَنْهَاكُمْ عَنْ قِيْلَ وَ قَالَ، وَ كَثْرَةُ السَّؤَالِ، وَ إِضَاعَةِ الْمَالِ.
Artinya:
Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya Allah s.w.t. melarang kalian untuk bergosip (mengata-ngatai orang lain), cerewet (banyak bertanya), dan menghambur-hamburkan harta.” (H.R. Thabrani).
Keterangan:
Berangkat dari wahyu suci yang diturunkan Allah kepadanya, Nabi s.a.w. menegaskan kepada segenap kaum muslimin bahwa bergosip, banyak bicara yang tidak bermanfaat, dan menghambur-hamburkan harta merupakan sebuah larangan. Dalam hadits ini, seorang muslim yang memiliki harta berlimpah dilarang untuk menghabiskan harta kekayaannya di jalan kesia-siaan.
Mengatur harta kekayaan, baik pemasukan maupun pengeluaran, adalah keniscayaan bagi setiap muslim agar terhindar dari larangan yang telah ditetapkan Allah s.w.t. Harta merupakan karunia yang berharga. Oleh karena itu mengatur harta, dengan meraih dan menggunakannya hanya di jalan yang benar, akan menempatkan pemiliknya di jalan yang sempurna serta diridhai Allah.