EMPAT PULUH WAKTU MUSTAJAB UNTUK BERSHALAWAT
Adapun waktu yang mustajab untuk bershalawat adalah:
- Di akhir tasyahhud akhir. Kaum Muslimīn sepakat bahwa membaca shalawat pada tasyahhud akhir sangat dianjurkan, berdasarkan hadits yang sangat banyak sekali.
- Di akhir tasyahhud awal, demikian pendapat asy-Syāfi‘ī berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar r.a. Sementara Abū Ḥanīfah, Mālik dan Aḥmad membawa hadits itu pada tasyahhud akhir.
- Di akhir qunut witir, berdasarkan hadits dari al-Ḥasan, dia berkata:
عَلَّمَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ (ص) الْكَلِمَاتِ فِي الْوِتْرِ: اللهُمَّ اهْدِنِيْ….
Rasūlullāh s.a.w. mengajariku doa qunut di dalam shalat witir: “Ya Allah, berilah aku petunjuk…..”
Pada akhir doa terdapat:
وَ صَلَّى اللهُ عَلَى النَّبِيِّ.
“Dan Allah bershalawat kepada Nabi.”
seperti yang telah dikeluarkan oleh an-Nasā’ī.
- Pada saat shalat jenazah, berdasarkan hadits dari salah seorang sahabat Nabi s.a.w. yang berkata bahwa termasuk sunnah dalam shalat jenazah ….. pada akhir hadits berbunyi “kemudian bershalawat kepada Nabi s.a.w.,” seperti yang dikeluarkan oleh asy-Syāfi‘ī.
- Pada saat khuthbah Jum‘at dan ceramah umum, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari ‘Alī bin Abī Thālib, Ibnu Mas‘ūd, dan ‘Amr bin al-‘Āsh, mereka selalu membaca shalawat setelah membaca ḥamdalah pada saat berkhutbah, seperti yang telah dikeluarkan oleh ad-Dāruquthnī dan ‘Abdullāh bin Aḥmad.
6 Setelah adzan dan iqāmah, dari ‘Abdullāh bin ‘Amr bahwa dia mendengar Rasūlullāh s.a.w. bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ يَقُوْلُ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ، ثُمَّ صَلُّوْا عَلَيَّ.
“Jika kalian mendengar mu’adzdzin sedang adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh mu’adzdzin kemudian bershalawatlah atasku.”
Seperti yang telah dikeluarkan oleh Muslim dalam Shaḥīḥ-nya.
- Pada saat berdoa, berdasarkan hadits dari ‘Umar r.a., dia berkata: “Doa tertahan hingga kamu membaca shalawat atas Nabi.”
Seperti yang telah dikeluarkan oleh at-Tirmidzī dalam Sunan-nya.
- Pada saat masuk masjid, berdasarkan hadits dari Abū Hurairah r.a., bahwa Rasūlullāh s.a.w. bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِيِّ.
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka ucapkanlah salam atas Nabi.”
- Pada saat berada di bukit Shafā dan Marwa, berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar bahwa ketika dia berada di Shafā, dia bertakbir kemudian membaca: “Lā Ilāha Illallāh Waḥdahu Lā Syarīka lah... kemudian bershalawat kepada Nabi s.a.w., seperti yang dikeluarkan oleh Ismā‘īl. Begitu juga hadits yang diriwayatkan dari ‘Umar sepadan dengan itu yang telah dikeluarkan oleh Abū Dzarr al-Ḥarawī.
- Dari ‘Ā’isyah r.a., dia berkata:
زَيِّنُوْا مَجَالِسَكُمْ بِالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ (ص).
“Hiasilah majelis kalian dengan membaca shalawat kepada Nabi s.a.w.”
sebagaimana yang telah dikeluarkan oleh ‘Abdullāh bin Idrīs al-Audī.
Dan dari Abū Umāmah dan yang lainnya: “Tidaklah seseorang duduk di majelis namun tidak membaca shalawat….” seperti yang dikeluarkan oleh Ibnu Ḥibbān dan al-Ḥākim.
- Pada saat nama Nabi disebut, maka dianjurkan bershalawat, berdasarkan hadits dari Abū Hurairah r.a., bahwa Rasūlullāh s.a.w. bersabda:
رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عَنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ.
“Celakalah orang yang namaku disebut di sisinya, namun dia tidak membaca shalawat kepadaku.”
seperti yang dikeluarkan oleh al-Ḥākim dan beliau men-shaḥīḥ-kan. Sementara at-Tirmidzī meng-ḥasan-kannya.
- Setelah selesai membaca talbiyah, berdasarkan hadits dari Qāsim bin Muḥammad, dia berkata:
يُسْتَحَبُّ لِرَجُلٍ إِذَا فَرَغَ مِنَ التَّلْبِيَةِ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى النَّبِيِّ (ص).
“Dianjurkan bagi seseorang setelah membaca talbiyah agar membaca shalawat Nabi s.a.w.”
Dikeluarkan oleh ad-Dāruquthnī.
- Pada saat mencium Ḥajar Aswad, seperti atsar yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa ketika beliau mencium Ḥajar Aswad, beliau membaca shalawat.
- Pada saat hendak pergi ke pasar, berdasarkan atsar dari Ibnu Mas‘ūd bahwa beliau ketika hendak keluar ke pasar, membaca shalawat lalu berdoa dengan beberapa doa, seperti yang telah dikeluarkan Ibnu Abī Ḥāzim.
- Ketika sedang berada pada jamuan makanan, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ūd bahwa beliau melakukan hal itu, seperti yang dikeluarkan Ibnu Abī Ḥāzim.
- Pada saat bangun dari tidur malam, berdasarkan atsar dari Ibnu Mas‘ūd r.a. bahwa: “Allah tertawa kepada seorang hamba yang bangun malam lalu membaca shalawat,” seperti yang dikeluarkan oleh an-Nasā’ī dalam al-Kubrā.
- Pada saat khataman al-Qur’ān. Imām Mujāhid berkata bahwa pada saat khataman al-Qur’ān turun rahmat. Dan Ibnu Mas‘ūd, dia berkata: “Barang siapa mengkhatamkan al-Qur’ān, maka pada saat itu doa mustajab.”
Ibnu Qayyim berkata: “Jika pada saat khataman al-Qur’ān adalah waktu yang paling mustajab untuk berdoa, maka pada saat itu juga adalah waktu yang paling tepat untuk membaca shalawat kepada Nabi s.a.w.”
- Pada Hari Jum‘at, berdasarkan hadits Abū Umāmah al-Bāhilī yang telah dikeluarkan oleh al-Baihaqī.
- Ketika bangkit dari majelis, berdasarkan hadits dari Sufyān bin Sa‘īd: “Bahwa beliau ketika hendak bangkit dari majeliss membaca shalawat kepada Nabi dan kepada para nabi serta para malaikat,” seperti yang telah dikeluarkan oleh Ibnu Abī Ḥātim.
- Ketika melewati sebuah masjid, berdasarkan hadits dari ‘Alī r.a. bahwa dia berkata: “Jika di antara kalian melewati sebuah masjid, maka hendaklah membaca shalawat kepada Nabi,” seperti yang dikeluarkan al-Qādhī Ismā‘īl.
- Pada saat tertimpa kegelisahan dan kekalutan, berdasarkan hadits dari Ubay bin Ka‘ab yang telah dikeluarkan oleh Ibnu Abī Syaibah.
- Pada saat menulis nama beliau yang berkah, berdasarkan atsar dari Abū Hurairah secara marfū‘ yang telah dikeluarkan oleh Abū Syaikh. Dan juga dari Abū Bakar, ‘Ā’isyah, dan Ibnu ‘Abbās. r.a.
- Pada saat menyampaikan ilmu, nasihat, dan pelajaran, berdasarkan surat ‘Umar bin ‘Abd-il-‘Azīz kepada sebagian gubernurnya yang telah dikeluarkan al-Qādhī Ismā‘īl.
- Di awal siang dan akhirnya, berdasarkan hadits dari Abud-Dardā’ r.a. yang telah dikeluarkan oleh ath-Thabrānī.
- Setelah melakukan dosa dan ingin bertaubat, berdasarkan hadits dari Anas bin Mālik dengan status marfū‘.
- Saat sedang dalam keadaan miskin dan terjepit, berdasarkan hadits dari Samurah yang dikeluarkan Abū Nu‘aim.
- Pada saat hendak khuthbah nikah, berdasarkan atsar dari Ibnu ‘Abbās secara mauqūf yang telah dikeluarkan oleh Ibnu Abī Ziyād.
- Setelah berwudhū’, berdasarkan riwayat yang dikeluarkan oleh Abū Syaibah dari Ibnu Mas‘ūd secara marfū‘.
- Saat masuk ke rumah, berdasarkan hadits Sahl bin Sa‘ad, dia berkata: bahwasanya seseorang datang kepada Nabi s.a.w. …. Telah dikeluarkan oleh Abū Mūsā al-Madīnī.
- Di tempat-tempat berkumpul untuk berdzikir kepada Allah s.w.t., berdasarkan hadits dari Abū Hurairah dari Nabi s.a.w. bahwa: “Allah s.w.t. memiliki malaikat berkelana….” seperti yang telah dikeluarkan oleh Abū Sa‘īd al-Qāshī dan aslinya ada dalam Shaḥīḥ Muslim.
- Pada saat terlupa akan sesuatu, berdasarkan hadits dari Anas, bahwa Rasūlullāh s.a.w. bersabda:
إِذَا نَسِيْتُمْ شَيْئًا فَصَلُّوْا عَلَى النَّبِيِّ.
“Jika kalian terlupa dari sesuatu, maka bacalah shalawat kepada Nabi.”
Sebagaimana yang telah dikeluarkan oleh Abū Mūsā al-Madīnī.
- Saat sedang tertindih hajat kebutuhan mendesak, berdasarkan hadits dari Jābir r.a. secara marfū‘ yang telah dikeluarkan oleh Aḥmad bin Mūsā.
- Saat telinga berdengung, berdasarkan hadits Abū Rāfi‘ secara marfū‘ dengan sanad yang lemah, seperti yang telah dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah.
- Selepas shalat wajib, berdasarkan hadits dari Abū Bakar bin Mujāhid bahwa dia melihat Nabi s.a.w. dalam mimpi, beliau mencium di antara kedua matanya, maka aku berkata: “Wahai Rasūlullāh, kenapa engkau melakukan ini kepadaku?” Rasūlullāh berkata: “Karena engkau membaca shalawat setelahnya.” Allah s.w.t. berfirman: “Telah datang kepadamu seorang utusan….. Setelah itu dia membaca shalawat kepadaku.” Dikeluarkan Abū Mūsā al-Madīnī.
- Di saat selesai menyembelih hewan, asy-Syāfi‘ī r.h. menganjurkan, sedangkan Abū Ḥanīfah menyatakan makruh. Asy-Syāfi‘ī berhujjah dengan atsar yang diriwayatkan oleh al-Khallāl dari Mu‘ādz bin Jabal secara marfū‘ bahwa dianjurkan membaca shalawat ketika bersin dan menyembelih hewan, namun di dalam sanad-nya terdapat komentar negatif seperti yang telah dikeluarkan Ibnu ‘Asākir.
- Pada saat mendengar Nabi s.a.w. disebut di dalam shalat, berdasarkan atsar dari al-Ḥasan bahwa ketika melewati ayat yang menyebut Nabi s.a.w., jika itu shalat Nāfilah, maka hendaklah berhenti sejenak untuk membaca shalawat kepada Nabi s.a.w., seperti yang dikeluarkan oleh Ismā‘īl.
- Membaca shalawat menjadi pengganti sedekah bagi orang yang tidak memiliki harta, berdasarkan atsar yang diriwayatkan Ibnu Wahb dan Abū Sa‘īd secara marfū‘ yang dikeluarkan oleh Abū Syaikh dengan sanad yang lemah.
- Pada saat berbicara tentang kebaikan, berdasarkan hadits dari Abū Hurairah secara marfū‘, terutama ketika berbicara tentang hadits, seperti yang dikeluarkan Abū Mūsā al-Madīnī.
- Pada saat hendak tidur, berdasarkan atsar dari Abū Qarshafah secara marfū‘ yang dikeluarkan Abū Syaikh, ad-Dailamī, dan adh-Dhiyā’ dengan sanad yang lemah.
- Pada saat takbīr ‘Īd-ul-Fithri dan ‘Īd-ul-Adhḥā, berdasarkan atsar dari ‘Alqamah bahwa Ibnu Mas‘ūd, Abū Mūsā, dan Ḥudzaifah r.a.: “Walīd bin ‘Uqbah pernah keluar sehari sebelum ‘Īd, lalu bertanya kepada mereka: “Sesungguhnya hari raya ‘Īd-ul-Fithri sudah dekat, bagaimana cara bertakbir pada Hari ‘Īd?” ‘Abdullāh bin Mas‘ūd berkata: “Hendaknya engkau memulai bertakbir dengan membaca takbir dan shalawat serta memuji Allah s.w.t. dan bershalawat kepada Nabi.” Ḥudzaifah dan Abū Mūsā al-Asy‘arī berkata: “Benar apa yang dikatakan al-Asy‘arī berkata: “Benar apa yang dikatakan Abū ‘Abd-ur-Raḥmān”.” Dikeluarkan oleh Ismā‘īl.