Bangsa Jinn Mengawini Bangsa Manusia – Bagaimana Menolak Sihir dan Kesurupan Jinn

Bagaimana Menolak Sihir dan Kesurupan Jinn
Judul Asli: (Al-Mu‘aliju bil-Qur’ani baina Sihr-il-Kihani wa Mass-il-Jinni)
Penulis: Ali Murtadha as-Sayyid
 
Penerjemah: Abd. Rohim Mukti, LC.M.M
Penerbit: Maktabah al-Qur’an

Bangsa Jinn Mengawini Bangsa Manusia.

 

Syaithan sering kali mempermainkan orang-orang yang mereka rasuki. Syaithan merasuki baik dengan hal-hal yang mereka senangi maupun tidak. Mereka menggerakkan kesenangan dan nafsu mereka, menyebarkan prostitusi dan kemungkaran.

Cerita-cerita yang sering dilontarkannya oleh para wanita yang pernah kerasukan jinn adalah mengenai mimpi-mimpi yang menakutkan. Di antara mereka ada yang melihat dirinya disetubuhi layaknya suami-istri. Para pemuda juga ada yang bercerita mengenai seringnya mereka barmimpi basah hingga jumlahnya di atas normal. Ia bisa saja menghadapi serangan jinn, yaitu jika jinn tadi mencintai dirinya sehingga orang itu dicegah untuk menikah dengan bangsa manusia. Seseorang bisa saja merasakan kesukaan (terangsang) itu ketika ia tidur dan istrinya tidak bersamanya yang akhirnya menyebabkan ia terjatuh dalam hal itu suka atau tidak suka.

Ibnu Taimiyyah raḥimahullāh mengatakan: “Bisa saja terjadi pernikahan antara manusia dan jinn. Mereka lalu melahirkan seorang anak. Masalah ini sering terjadi dan cukup dikenal orang.” (al-Fatāwā 19/39).

Imām al-Qurthubī ketika beliau menafsirkan firman Allah s.w.t.:

Bidadari-bidadari itu belum pernah disentuh oleh manusia dan tidak juga oleh jinn.” (ar-Raḥmān: 74).

Ia mengatakan bahwa dalam ayat di atas terdapat dalil bahwa jinn menyentuh seperti manusia. Jinn perempuan disetubuhi lalu mereka memiliki anak-anak perempuan dari jinn. Imām al-Qurthubī kemudian mengatakan, Allah s.w.t. menggambarkan bahwa bidadari-bidadari itu: “Belum pernah disentuh oleh manusia dan tidak juga oleh jinn.” (ar-Raḥmān: 74). Hal ini mengajari anda bahwa para perempuan dari bangsa manusia bisa saja disentuh oleh jinn dan bahwa para bidadari itu bebas dari kekurangan dan tetap suci. Kata thamasy dalam ayat itu berarti “disentuh” atau “disetubuhi”.

Al-Qādhī Badruddīn mengatakan bahwa di antara para tabi‘in ada yang menganggap hal ini sebagai suatu hal yang tidak disukai. Alasannya karena sesuatu yang tidak mungkin, tidak dinilai atau diputuskan sebagai hal yang boleh atau tidak boleh.

Al-‘Utsaimin ḥāfizhahullāh mengatakan bahwa para fuqahā’ mengatakan pada baba al-Ghusl “Mandi”. “Jika engkau katakan: “Pada wanita itu ada jinn yang menyetubuhinya seperti laki-laki, maka ia wajib mandi (junub).”

Apakah manusia boleh menikah dengan jinn? Sebagian besar ahli ilmu melarang melakukan pernikahan dengan jinn. Al-Qādhī Badruddīn mengatakan bahwa halangan dibolehkannya menikah antara manusia dan jinn menurut pendapat orang yang melarangnya adalah karena perbedaan jenis di antara mereka, tidak tercapainya maksud, atau tidak didapatkannya idzin syariah untuk pernikahan itu.

Imām Mālik pernah ditanya mengenai adanya jinn laki-laki yang melamar seorang budak beliau dengan mengklaim bahwa ia menginginkan sesuatu yang halal. Imam Mālik menjawab: “Menurut pendapat saya, hal itu tidak apa-apa, tapi saya tidak suka kalau mendapatkan perempuan yang sedang hamil, lalu ditanyakan kepadanya: “Siapa suami kamu?” Lalu ia menjawab: “Jinn” Sehingga hal ini akan menyebabkan banyak kerusakan di muka bumi.

Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa para ulama telah menyebutkan hal ini dan mendiskusikannya. Akan tetapi mayoritas ahli ilmu menganggap melakukan pernikahan dengan jinn adalah makruh.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *