6 Zuhud: dengan Harta atau tanpa Harta – Rezeki Para Wali & Nabi

Rezeki Para Nabi dan Wali
TIP-TIP MENGAIS REZEKI HALAL

Oleh: Yusni Amru Ghazali

Penerbit: PT Elex Media Komputindo

Zuhud: dengan Harta atau tanpa Harta.

Umat Islam tidak akan asing dengan istilah zuhud, apalagi bagi kalangan yang mendalami tashawwuf, baik secara teori maupun praktik. Ia adalah konsep inti yang harus dilalui oleh siapa pun yang hendak menaiki tangan ma‘rifat. Bahkan banyak juga teori-teori yang dikembangkan oleh aliran kepercayaan dan agama lain yang mirip dengan konsep ini. Karena, memang terbukti bahwa manfaatnya sangat menakjubkan, terutama untuk mendidik jiwa agar lebih dewasa menghadapi godaan materi dan hawa nafsu.

Zuhud adalah menganggap tidak penting semua aktivitas yang tidak berkaitan dengan akhirat. Hadits yang sering digunakan sebagai dalil zuhud adalah sabda Rasūlullāh s.a.w.: “Berzuhudlah kamu di dunia ini maka Allah s.w.t, akan mencintaimu. Dan berzuhudlah kamu terhadap kepemilikan manusia maka engkau akan disayangi mereka.” (191).

Zuhud inilah prinsip mendasar yang melahirkan persepsi orang beriman terhadap rezeki, jauh berbeda dengan persepsi orang yang kufur. Ibarat dua jalan yang arahnya saling bertolak belakang, satu persepsi mengharapkan dunia dan yang lain mengharap akhirat. Zuhud adalah ruang istirahat yang sangat nyaman dan damai untuk menghentikan khayalan, obsesi dan ambisi-ambisi duniawi. (202) Tapi, zuhud tidak sama dengan putus-asa karena bagi orang yang zuhud, meninggalkan hayalan, ambisi, dan obsesi itu tidak berangkat dari rasa kecewa, melainkan dari ketulusan dan keikhlasan hati untuk mengharap ridha-Nya. Mereka tahu bahwa kecewa dan putus-asa dapat mengeraskan hati, sedangkan zuhud meneduhkan jiwa dan pikiran. Sehingga wajar jika dari wajah orang beriman tetap terpancar cahaya yang sejuk dan teduh, bahkan saat hidupnya serba kekurangan.

Banyak orang memahami zuhud – sebatas dengan menjauhkan diri dari kenikmatan duniawi – sebagai aktivitas yang sangat primitif dan tidak masuk akal. Mungkin itu disebabkan oleh pemahaman mereka yang sempit dari kata zuhud ini. Di sisi lain, mereka tidak mencoba mencari makna terdalam dari tujuan zuhud. Padahal zuhud adalah formula yang ditemukan dari penelitian mendalam terhadap objek yang bernama manusia. Zuhud itu semacam disertasi agung yang referensinya tidak hanya dari satu bidang disiplin ilmu. Penelitian itu sendiri dilakukan dengan metode yang sangat komprehensif, mencakup seluruh aspek hidup manusia, baik dari sisi fisik, batin maupun pikirannya. Tujuannya adalah agar dengan formula yang bernama zuhud itu seseorang menemukan titik harmonis yang dapat menyeimbangkan kesehatan fisik dan jiwa sehingga sampai pada derajat sempurna. Derajat sempurna ini, memiliki banyak sekali istilah, Ibnu ‘Arabī menyebutnya dengan al-Insān-ul-Kāmil, atau definisi lainnya seperti Muslim Kāffah, Waliyullāh, dan sebagainya. Jadi zuhud bukanlah hal mengada-ada yang dilakukan orang-orang tak berpikir. Justru zuhud itu berangkat dari filosofi hidup yang sangat dalam. Sedangkan orang yang tidak mengerti zuhud adalah yang tak mengetahui makna hidup dan kehidupan.

Terkadang muncul pertanyaan, apakah mereka yang zuhud ini tidak mau menjadi orang kaya? Sebenarnya, bukan itu yang penting untuk dibahas ketika membicarakan zuhud. Tapi lebih pada spiritnya yakni point of view dari prinsip hidup orang zuhud yang lebih mengutamakan kehidupan akhirat. Oleh karena itu, sangat memungkinkan zāhid (orang yang zuhud) itu dari golongan orang yang kaya raya.

Adapun hidup menyendiri di dalam gua, meninggalkan harta dan kepemilikan, itu hanyalah satu dari sekian banyak bentuk zuhud. Bahkan, Jābir Abū Bakar al-Jazā’irī pernah menyatakan bahwa menghindari makanan lezat bukanlah bentuk zuhud. Hal itu, batal dikatakan zuhud karena cenderung kufur terhadap nikmat Allah s.w.t. (213) Selain bentuknya banyak, pun derajat zuhud sendiri bertingkat-tingkat. Sederhananya, zuhudnya nabi tentu saja berada pada derajat tertinggi di atas zuhudnya para wali dan ulama.

Jadi, semangat zuhud yang merefleksikan point of view terhadap kehidupan akhirat inilah yang perlu ditanamkan ke dalam diri generasi muslim, agar mereka tidak salah paham. Dengan harapan, kelak ketika mereka sudah kaya sekalipun, tetap sederhana dengan gaya hidup yang wajar. Kekayaannya juga dipastikan akan memberi manfaat yang merata pada para dhu‘afā’ dan kaum papa. Sekali lagi, yang penting adalah semangatnya, point of view-nya terhadap kehidupan akhirat. Akhirnya, dari sini dapat disimpulkan bahwa zuhud adakalanya dengan harta, juga adakalanya tanpa harta. Orang yang kaya bisa mengamalkan zuhud, begitu juga dengan orang kelas menengah, dan apalagi yang menengah ke bawah.

Al-Fāsī Abul-‘Abbās dalam kitab al-Baḥr-ul-Madīd mengatakan bahwa zuhud haruslah menghindari beberapa perkara berikut yaitu harta, takhta, wanita, popularitas, hawa-nafsu, dan segala sesuatu selain Allah. Tapi, ini tidak serta-merta dipahami secara saklek (tidak bisa ditawar-tawar lagi atau harus dilakukan). Sebab, Nabi Dāūd dan Nabi Sulaimān adalah contoh orang paling zuhud di zaman mereka, tapi mereka memiliki kerajaan, harta dan wanita. Nabi Muḥammad s.a.w., juga pernah menjadi orang kaya dan beliau memiliki beberapa istri. Abū Bakar, ‘Umar bin al-Khaththāb, ‘Alī bin Abī Thālib, ‘Utsmān bin ‘Affān, ‘Abd-ur-Raḥmān bin ‘Auf adalah sahabat-sahabat Nabi s.a.w. yang paling zuhud. Tapi, mereka adalah orang-orang kaya pada saat itu. Imām al-Ḥasan al-Bashrī pernah mengatakan: “Zuhud bukanlah mengharamkan yang halal, tidak pula menyia-nyiakan harta. Zuhud adalah berpegang lebih kuat pada apa yang di “tangan” Allah ketimbang pada apa yang ada di tanganmu. Dan, saat engkau ditimpa musibah, engkau merasa lebih senang ketimbang tidak tertimpa.” (224).

Catatan:

  1. 19). H.R. Ibnu Mājah dan yang lain. Hadits Ḥasan.
  2. 20). Terdapat sebuah ungkapan hadits:

    الزُّهْدُ فِي الدُّنْيَا يَرِيْحُ الْقَلْبَ وَ الْبَدَنَ.

    Zuhud di dunia itu mengistirahatkan hati dan badan….”(HR. asy-Syihāb).

  3. 21). Jābir Abū Bakar al-Jazā’irī, Aisar-ut-Tafāsiri li Kalām-il-‘Aliyy-il-Kabīr, (Madinah: Maktabah al-Ulum wa al-Hikam, 2003) Jil. III, hal. 214.
  4. 22). Al-Fāsī Abul-‘Abbās, al-Baḥr-ul-Madīd, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2002) Jil. VI, hal. 68.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *