Satu
Semua jenis benda, bahan dasar atau bahkan makhluk yang menjadi kebutuhan manusia – mulai dari tumbuhan, hewan, logam mulia, minyak tanah, gas alam dan sebagainya – hakikatnya adalah rezeki. Semua kekayaan alam yang tersimpan dalam perut bumi, di udara maupun di laut adalah rezeki atau juga dapat diistilahkan dengan harta. Sederhananya, rezeki adalah bahan pokok yang diciptakan Allah s.w.t., di muka bumi.
Imām al-Qurthubī dalam kitab tafsirnya, al-Jāmi‘u li Aḥkām-il-Qur’ān, mengatakan bahwa rezeki atau ar-rizq makna dasarnya adalah segala bentuk pemberian. Beliau juga mengatakan bahwa ar-rizq bermakna syukur, (11) sehingga atas dasar ini pemberian harus disyukuri karena keduanya adalah setali tiga uang (sesuatu yang tidak ada bedanya; sama saja.).
Imām al-Qurthubī juga mengatakan: “Bagaimana tumbuhan dan buah-buahan dapat dikatakan rezeki? Itu karena, mereka adalah harta yang bisa dimiliki serta bermanfaat.” (22) Bahkan dalam sebuah hadits, Rasūlullāh s.a.w., mengungkapkan kalimat yang memperkuat hal tersebut, bahwa tumbuhan dan buah-buahan adalah rezeki:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): إِلْتَمِسُوا الرِّزْقَ فِيْ خَبَايَا الْأَرْضِ. (رواه البيهقي)
‘Ā’isyah r.a. berkata: “Rasūlullāh s.a.w. bersabda: “Carilah rezeki yang ada di balik bumi.” (HR. al-Baihaqī).
Dari sini, dapat diketahui bahwa Imām al-Qurthubī pada dasarnya menghendaki unsur manfaat dalam memaknai suatu benda untuk dikatakan sebagai rezeki. Jadi, semua hal yang memiliki manfaat adalah rezeki, baik itu manfaat lahir maupun manfaat batin. Manfaat lahir seperti makanan dan minuman sedangkan manfaat batin seperti iman, khusyuk dalam shalat, kebahagiaan dan lain sebagainya. Semua itu adalah rezeki dan harus disyukuri agar tidak kehilangan makna.
Pada dasarnya, manusia di dunia ini diberi rezeki berupa sumber daya alam yang melimpah. Dan, Allah s.w.t., mempersilahkan hamba-Nya untuk menikmati semua itu, tanpa dibebani kewajiban untuk membayar. Karena gratis, manusia akhirnya berlomba menggali dan meraup rezeki dan menjadikannya kekayaan. Ada yang mengeksplorasi minyak, menggali batu-bara, emas dan baja, menanam pohon jati, sayur, buah, padi, dan ada juga menggemukkan sapi, beternak ayam, kambing dan sebagainya.
Kelak, jika hasil usahanya telah melimpah, masing-masing orang dapat saling bertukar atas kepemilikan rezeki tersebut. Cara semacam ini adalah sistem transaksi kuno atau lebih dikenal dengan istilah barter yang telah berjalan selama berabad-abad.
Namun, setelah zaman makin modern, tradisi tukar-menukar harta sudah tidak lagi efektif. Apalagi setelah manusia berkarya sekian lama dan zaman telah melahirkan banyak orang kaya maka barter dalam jumlah besar sangat menyulitkan. Betapa lelahnya, untuk menerapkan sistem transaksi ini jika harga satu rumah itu, umpamanya, senilai 10.00 sapi.
Oleh karena itu, manusia memerlukan cara untuk mengatasi kesulitan ini. Mereka membutuhkan solusi mudah dalam bertransaksi. Hingga kemudian, muncul mata uang sebagai media tukar yang nilainya dapat menggantikan harga rezeki asal.
Dalam sejarah manusia, mata uang merupakan produk peradaban yang sangat bermanfaat karena dengan temuan itu, semua orang dapat menentukan dengan jelas keuntungan dan kerugian dalam bisnisnya.
Seiring waktu berjalan, uang mengalami perubahan-perubahan yang signifikan. Perubahan menuju arah yang lebih baik, mulai dari jenis, bahan dasar, konsep, dan sebagainya. Uang inilah yang kini akhirnya dipahami manusia juga sebagai rezeki karena ia dapat menggantikan nilai atau harga suatu benda dan memiliki nilai manfaat.
Semakin hari, kepercayaan manusia terhadap uang semakin tinggi, terutama setelah uang memiliki daya beli mutlak. Artinya, di mana saja dan kapan saja, cukup dengan lembaran uang, orang dapat menukarnya dengan barang apa pun yang seharga.
Bahkan, upah kerja, jasa dan berbagai pelayanan lainnya, saat ini sudah bisa dihargai dan dibayar dengan uang. Itu karena semua manusia sudah percaya dengan manfaat dan nilai uang sebagai alat beli. Dengan adanya mata uang ini, manusia juga bisa tenang dengan kekayaannya, pasalnya uang dapat disimpan dengan aman di bank. Jadi intinya, uang serta benda-benda lain yang bisa ditaksir dengan nilai harga dan bermanfaat adalah rezeki.
Mengingat manfaat dan nilai mata uang resmi ini, Rasūlullāh s.a.w. pun melarang umat Islam merusak atau menghancurkan uang. Dalam sebuah riwayat Imām ath-Thabrānī dalam al-Mu‘jam-ul-Ausath disebutkan bahwa ‘Abdullāh al-Mazinī menyatakan: “Sesungguhnya Rasūlullāh s.a.w., melarang umat Islam menghancurkan mata uang (33) resmi yang berlaku seperti menghancurkan Dirham menjadi perhiasan perak atau menghancurkan Dīnār menjadi perhiasan emas.” (44) Ini artinya, kita berkewajiban menjaga nilai mata uang agar tetap memiliki manfaat dan daya-beli. Jika kita menghancurkan uang untuk manfaat lain sehingga daya-belinya musnah maka hal tersebut tidak diperbolehkan atau bisa jadi haram.