Ibn Taymiyyah berkata:
Sebagian orang mendapatkan pahala atas peringatan maulid, dan juga setiap hal yang baru yang dilakukan oleh sebagian orang, entah karena meniru orang-orang nasrani dalam peringatan kelahiran ‘Īsā a.s. atau karena kecintaandan penghormatan terhadap Nabi s.a.w. Allah akan memberi pahala kepada mereka atas rasa cinta dan kesungguhan tersebut bukan atas bid‘ah-bid‘ah yang dilakukan.
Kemudian ia berkata lagi:
Ketahuilah bahwa sebagian dari amal itu ada yang mengandung kebaikan karena terdiri dari berbagai amal yang bersifat syar‘i dan di dalamnya juga terdapat keburukan karena mengandung berbagai bid‘ah maka ia bisa disebut buruk jika dilihat dari sisi adanya bid‘ah yang merupakan penyimpangan secara keseluruhan dari agama. Hal ini adalah seperti kondisi kebanyakan kaum munafik dan fasik.
Dan pada masa-masa akhir ini telah banyak dari umat ini yang diuji dengan permasalahan semacam itu. Oleh karena itu, engkau harus memegang teguh dua adab sebagai berikut:
Pertama:
Hendaknya engkau selalu berkeinginan kuat untuk berpegang teguh pada as-Sunnah secara lahir dan batin khususnya bagi dirimu sendiri dan juga bagi orang-orang yang mentaati ucapanmu. Dan hendaknya engkau mengatakan bahwa yang ma‘rūf (baik) itu ma‘rūf dan yang mungkar (buruk) itu mungkar.
Kedua:
Hendaknya engkau menyeru manusia kepada as-Sunnah sesuai kemampuanmu. Jika engkau melihat seseorang memperbuat sesuatu (yang makruh misalnya) dan dia tidak akan meninggalkannya kecuali jika ia menggantinya dengan sesuatu yang lebih buruk dari itu maka janganlah engkau menyuruhnya untuk meninggalkan suatu yang mungkar dengan melakukan sesuatu yang lebih mungkar dari perbuatan tersebut atau dengan meninggalkan sesuatu yang wajib atau sunnah. Yang mana meninggalkan hal-hal itu lebih bahaya dari pada melakukan sesuatu yang makruh itu. Akan tetapi jika dalam bid‘ah itu terdapat suatu kebaikan yang lebih baik dan diakui oleh syari‘at sesuai dengan kemampuanmu. Sebab (watak) setiap jiwa adalah ia tidak akan meninggalkan sesuatu kecuali jika ada penggantinya. Dan tidak layak bagi seseorang untuk meninggalkan suatu kebaikan kecuali untuk menuju kepada kebaikan yang sama atau lebih baik dari kebaikan yang pertama itu.
Kemudian ia berkata lagi:
Adapun memuliakan Maulid Nabi dan menjadikannnya sebagai sebuah perayaan tahunan telah dilaksanakan oleh banyak orang dan mereka akan memperoleh pahala yang besar karenanya disebabkan niat mereka yang baik dan penghormatan mereka kepada Rasūlullāh s.a.w. Sebagaimana yang telah saya ketengahkan kepada engkau, bahwa perkara yang dianggap buruk oleh sebagian orang mu’min yang berpendirian tegas terkadang dianggap baik oleh sebagian orang. Oleh karena itu pernah suatu kali dikatakan kepada al-Imām Aḥmad tentang kelakuan salah seorang pejabat yang menginfakkan uang sejumlah 1000 dinar (mata uang emas) untuk menghias Mushḥaf al-Qur’ān. al-Imām Aḥmad menjawab: “Biarkanlah dia, karena sesuatu yang paling pantas untuk dibelanjakan demi al-Qur’ān ini adalah emas”, atau yang redaksinya seperti itu. Padahal al-Imām Aḥmad bin Ḥanbal berpendapat bahwa menghias Mushḥaf secara berlebihan adalah makruh. Namun sebagian dari ‘ulama’ madzhab Ḥanbalī yang menta’wilkan masalah tersebut bahwa dalam kasus tersebut pejabat itu menafkahkan uangnya itu untuk memperbaharui kertas dan tulisan mushhaf itu. Dan al-Imām Aḥmad bukanlah bermaksud mengatakan bahwa hal itu (yakni menghias mushḥaf) boleh dilakukan, hanya saja ia bermaksud bahwa di dalam apa yang dilakukannya itu terdapat kemaslahatan dan juga ke-mafsadatan (keburukan) yang karenanya hal itu dimakruhkan.