Apakah Peringatan Maulid Itu Disyaratkan Harus Dengan Berpuasa.
Jika dikatakan “Sesungguhnya Nabi s.a.w. memperingati hari lahirnya dengan berpuasa sedangkan kalian memperingatinya dengan berkumpul dan semacamnya dari macam-macam peribadatan dan amal yang tidak pernah diperbuat oleh Nabi s.a.w. pada hari lahirnya tersebut. Dan ini termasuk bid‘ah?”
Jawabannya adalah bahwa masalah ini kembali pada permasalahan tatacara dan bentuk peringatan tersebut, dan ini adalah masalah ijtihādiyyah (yang tak lepas dari perbedaan). Dan hal itu bukan yang menjadi pokok bahasan kita. Sebab pokok pembahasan kita adalah tentang masalah perhatian atau peringatan kita terhadap maulid Nabi s.a.w. yakni apakah hal itu ditetapkan oleh syari‘at atau tidak? Adapun masalah tentang bagaimana kita memperingatinya? Atau bagaimana cara kita menaruh perhatian kepadanya? Hal itu terbuka untuk umat sesuai ijtihād, pandangan, dan kondisi mereka.
Banyak permasalahan ijtihādiyyah yang lain selain – masalah maulid – yang telah ditetapkan oleh syari‘at serta memiliki dasar yang kuat yang kemudian tatacara dan bentuk pelaksanaannya diserahkan kepada umat. Masalah-masalah semacam itu puluhan bahkan mungkin ratusan banyaknya. Di antara masalah-masalah tersebut yang menempati peringkat pertama ialah masalah al-Qur’ān-ul-Karīm, yang mana tak seorang pun berselisih pendapat tentang keutamaannya dan keutamaan menghafalkannya serta kemuliaan mempelajarinya dan kemuliaan para penghafal dan para pengajarnya.
Akan tetapi apakah ada tatacara atau metode khusus yang harus diikuti dalam penyebaran, pengajaran dan penghafalannya? Jawabannya adalah semua itu diserahkan kepada para pembacanya.
Faktanya telah jelas sejelas matahari. Kita melihat di sana-sini sekolah-sekolah (madrasah-madrasah) al-Qur’ān, perkumpulan-perkumpulan, hadiah-hadiah dan piagam-piagam penghargaan (yang diberikan kepada para penghafal al-Qur’ān misalnya), diskusi-diskusi (tentang al-Qur’ān) dan berbagai lomba pembacaan atau hafalan al-Qur’ān (seperti MTQ/Musabaqah Tilāwat-il-Qur’ān dan yang semacamnya). Dan kita lihat pula ada rekaman-rekaman al-Qur’ān dalam bentuk CD atau kaset dan peralatan-peralatan modern yang lain, percetakan-percetakan al-Qur’ān, serta lembaga-lembaga al-Qur’ān dan pencetakan al-Qur’ān dalam berbagai model dan bentuk kertas, tampilan, gaya penulisan, bentuk huruf, warna, dan penjilitan dalam bentuk, model, dan ukuran yang bervariasi dan serba indah yang menyejukkan setiap mata yang memandang dan menyenangkan mata orang-orang yang beriman. Apakah itu semua ada pada masa Rasūlullāh s.a.w.?