Bab V
Para ‘ulamā’ bersepakat bahwa tata cara mensucikan najis adalah dengan membasuh, mengusap, dan memercikkan air, karena semua itu tertera di dalam syariat dan telah ditetapkan melalui atsar.
Para ‘ulamā’ sepakat bahwa membasuh berlaku untuk semua jenis najis dan tempat najis tersebut, dan mengusap dengan batu berlaku untuk mensucikan dubur dan qubul, untuk dua sepatu dan dua sandal bisa diusap menggunakan rumput kering, demikian pula ujung pakaian wanita bisa menggunakan rumput kering sebagaimana dijelaskan dalam zhāhir hadits Ummu Salamah. (1551).
Lalu mereka berbeda pendapat dalam tiga pokok masalah:
Pertama: Tentang memercikkan, apa yang dapat disucikan dengan percikan?
Kedua: Tentang mengusap, untuk tempat yang bagaimana, dan untuk najis apa? Setelah mereka bersepakat terhadap apa-apa yang telah kami ungkapkan.
Ketiga: Disyaratkannya bilangan dalam membasuh dan mengusap.
Tentang memercikkan air:
Sebab perbedaan pendapat: Kontradiksi beberapa hadits yang menjelaskannya (yakni perbedaan mereka dalam memahaminya), jelasnya ada dua hadits shaḥīḥ yang menjelaskan cara bersuci menggunakan cipratan air.
Pertama: Hadits ‘Ā’isyah:
أَنَّ النَّبِيَّ (ص) كَانَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ وَ يُحَنِّكُمُ فَأُتِيَ بِصَبِيٍّ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعَهُ بَوْلَهُ وَ لَمْ يَغْسِلْهُ.
“Sesungguhnya Nabi s.a.w. didatangkan kepada beliau beberapa bayi, lalu beliau mendoakan dan mentahnik mereka, kemudian didatangkan kepadanya seorang bayi laki-laki, lalu dia kencing di pakaian beliau, setelah itu beliau minta dibawakan air dan beliau meratakannya dengan air tersebut dan tidak mencucinya.” (1562).
Dalam sebagian riwayat:
فَنَضَحَهُ وَ لَمْ يَغْسِلْهُ.
“Beliau memercikkan air kepadanya dan tidak membasuhnya.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhārī.
Kedua: Hadits Anas yang masyhur ketika menjelaskan tata cara shalat Nabi s.a.w. di rumahnya, ia berkata: “Lalu aku mengambil tikar milik kami yang sudah berwarna hitam karena lama tak terpakai kemudian aku memercikkan air padanya.”
Di antara ‘ulamā’ ada yang hanya mengamalkan hadits ‘Ā’isyah mereka berkata: “Cara seperti ini khusus untuk bayi laki-laki sebagai pengecualian dari air kencing yang lainnya.”
Ada juga yang men-tarjīḥ hadits membasuh daripada hadits ini, ini adalah pendapat Mālik, ia tidak mengambil cara memercikkan air kecuali sesuai dengan hadits Anas, yaitu tempat yang diragukan adanya najis sebagaimana nampak dari hadits tersebut.
Sementara kelompok yang membedakan antara air kencing bayi laki-laki dan wanita, mereka berpegangan kepada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abū Dāūd dari Abū Samḥ, yaitu sabda beliau s.a.w.:
يُغْسِلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ وَ يُرَشُّ بَوْلُ الصَّبِيِّ.
“Kencing bayi perempuan (disucikan) dengan dibasuh, dan kencing bayi laki-laki (disucikan) dengan dipercikkan air.” (1573).
Adapun kelompok yang tidak membedakan antara bayi laki-laki dan perempuan, mereka menganalogikan bayi perempuan kepada laki-laki yang dijelaskan dalam hadits shaḥīḥ.
Tentang mengusap:
Sebab perbedaan pendapat: Apakah keterangan cara mengusap yang diungkapkan dalam nash merupakan keringanan atau memang ketetapan hukumnya seperti ini?
‘Ulamā’ yang menganggapnya sebagai keringanan, tentu cara mengusap tidak dibenarkan untuk tempat-tempat yang tidak diungkapkan dalam nash (artinya tidak berlaku qiyas padanya).
Sementara ‘ulamā’ yang berpandangan bahwa mengusap merupakan salah satu ketetapan hukum dalam menghilangkan najis seperti membasuh, mereka menetapkan cara tersebut pada selain tempat yang diungkapkan dalam nash.
Kemudian perbedaan pendapat tentang bilangan:
Kelompok yang tidak mensyaratkan bilangan, baik dalam membasuh dan mengusap, di antara mereka adalah Mālik dan Abū Ḥanīfah.
Kelompok yang mensyaratkan bilangan hanya dalam istijmār (yaitu dengan tiga batu), di antara mereka adalah Syāfi‘ī dan Ahlu Zhāhir.
Kelompok yang mensyaratkan bilangan pada membasuh dan membatasi hanya untuk tempat yang dijelaskan bilangannya dengan nash Syāfi‘ī dan ‘ulamā’ yang sependapat dengannya.
Adapun kelompok yang memperlakukan bilangan tujuh kali untuk yang lainnya dalam membersihkan najis, menurut dugaan kuat kami adalah Aḥmad bin Ḥanbal, sementara Abū Ḥanīfah mensyaratkan tiga kali dalam mensucikan najis yang tidak terlihat (najis secara hukum).
Sebab perbedaan pendapat: Adanya pertentangan antara cara memahami ibadah ini dengan zhāhir hadits yang mengungkapkan bilangan.
Kelompok yang memahami tujuan dari perintah mensucikan najis adalah menghilangkan benda najis itu sendiri, mereka tidak mensyaratkan bilangan, lalu menjadikan bilangan yang diungkap dalam istijmār dengan tiga batu, yaitu dalam hadits Salmān (1584) sebagai mustaḥabb (sekedar anjuran), sehingga dengannya mereka bisa menggabungkan antara pemahaman dengan nash sebuah hadits, kemudian mereka memahami bilangan dalam mensucikan wadah karena jilatan anjing hanya sebagai ibadah yang tidak rasional, sebagaimana telah dijelaskan dalam madzhab Mālikī.
Sementara kelompok yang memegang zhāhir hadits dan mengecualikannya dari pemahaman rasional, mereka membatasi bilangan hanya untuk tempat yang diungkapkan dalam nash.
Lalu ‘ulamā’ yang memperkuat zhāhir daripada pemahaman, mereka memperlakukannya kepada najis-najis yang lain.
Adapun dalil Abū Ḥanīfah tentang tiga bilangan adalah sabda beliau s.a.w.:
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ ثَلَاثًا قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِيْ إِنَائِهِ.
“Jika salah sesorang dari kalian bangun tidur, maka hendaklah dia membasuh tangannya tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam wadah.” (1595).