Syarah Hikmah Ke-53 – Syarah al-Hikam – KH. Sholeh Darat

شَرْحَ
AL-HIKAM
Oleh: KH. SHOLEH DARAT
Maha Guru Para Ulama Besar Nusantara
(1820-1903 M.)

Penerjemah: Miftahul Ulum, Agustin Mufarohah
Penerbit: Penerbit Sahifa

Syarah al-Hikam

KH. Sholeh Darat
[Ditulis tahun 1868]

SYARAH HIKMAH KE-53

 

مَنْ لَمْ يَشْكُرِ النِّعَمَ فَقَدْ تَعَرَّضَ لِزَوَالِهَا وَ مَنْ شَكَرَهَا فَقَدْ قَيَّدَهَا بِعِقَالِهَا.

Siapa yang tidak mensyukuri ni‘mat, berarti sengaja membiarkan hilangnya ni‘mat tersebut. Sementara siapa yang mensyukurinya, berarti mengikatnya dengan erat.

 

Syaikh Ibnu ‘Athā’illāh berkata:

مَنْ لَمْ يَشْكُرِ النِّعَمَ فَقَدْ تَعَرَّضَ لِزَوَالِهَا.

Siapa yang tidak mensyukuri ni‘mat, berarti sengaja membiarkan hilangnya ni‘mat tersebut.

Barang siapa yang tidak mau bersyukur atas ni‘mat yang Allah berikan, sungguh hal itu akan mengeluarkan ia dari keni‘matan tersebut.

 

وَ مَنْ شَكَرَهَا فَقَدْ قَيَّدَهَا بِعِقَالِهَا.

Sementara siapa yang mensyukurinya, berarti mengikatnya dengan erat.

Barang siapa mensyukuri ni‘mat-ni‘mat Allah sungguh ia telah mengikat ni‘mat tersebut dengan tali ni‘mat-Nya, ni‘mat tersebut akan menjadi langgeng untuknya, tidak dapat segera pudar.

Mensyukuri ni‘mat itu menjadikan langgengnya ni‘mat. Mengingkari ni‘mat itu menyebabkan lekas hilangnya ni‘mat. Ni‘mat terbesar adalah ni‘mat Islam dan iman. Mensyukuri ni‘mat adakalanya dengan hati, dengan cara meyakini bahwa ni‘mat itu dari Allah. Adakalanya dengan lisan, dengan cara menampakkan ni‘mat tersebut. Adakalanya dengan anggota tubuh dengan cara berbuat ketaatan, menggerakkan lisannya membaca al-Qur’ān, shalat, berdzikir, bertasbih, menggunakan penglihatannya untuk melihat keajaiban makhlūq ciptaan-Nya, agar menjadikan ia ma‘rifat Allah dan untuk melihat kitab Allah atau al-Qur’ān, tidak digunakan untuk melihat hal-hal yang diharamkan, telinganya digunakan untuk mendengarkan perintah dan larangan Allah, agar bisa melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, kakinya digunakan untuk berjalan dalam perjalanan ‘ibādah seperti mencari ‘ilmu dan shalat berjamā‘ah di masjid, tangan digunakan untuk melakukan pekerjaan yang ḥalāl menurut syara‘. Ketika seseorang menggunakan anggota tubuh untuk melakukan perbuatan haram berarti ia mengkufuri ni‘mat.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *