حُقُوْقٌ فِي الْأَوْقَاتِ يُمْكِنُ قَضَاؤُهَا، وَ حُقُوْقُ الْأَوْقَاتِ لَا يُمْكِنُ قَضَاؤُهَا إِذْ مَا مِنْ وَقْتٍ يَرِدُ إِلَّا وَ للهِ عَلَيْكَ فِيْهِ حَقٌّ جَدِيْدٌ وَ أَمْرٌ أَكِيْدٌ فَكَيْفَ تَقْضِيْ فِيْهِ حَقٌّ غَيْرِهِ وَ أَنْتَ لَمْ تَقْضِ حَقَّ اللهِ فِيْهِ.
“Berbagai kewajiban yang dikerjakan pada sejumlah waktu dapat di-qadhā’. Akan tetapi, hak-hak yang disediakan Allah dalam berbagai waktu tidak dapat diulangi. Sebab tiada suatu waktu melainkan ada hak kewajiban yang baru dan perintah yang ditekankan. Maka bagaimanakah engkau akan menyelesaikan hak lainnya, sedangkan engkau belum menyelesaikan hak Allah dalam waktu itu?.”
Syaikh Ibnu ‘Athā’illāh berkata:
حُقُوْقٌ فِي الْأَوْقَاتِ يُمْكِنُ قَضَاؤُهَا.
“Berbagai kewajiban yang dikerjakan pada sejumlah waktu dapat di-qadhā’.”
Kewajiban yang berada pada waktu yang sudah ditetapkan itu dapat di-qadhā’. Seperti ‘ibādah shalat atau puasa ketika tidak sempat dilaksanakan maka bisa di-qadha’ pada waktu yang lain.
وَ حُقُوْقُ الْأَوْقَاتِ لَا يُمْكِنُ قَضَاؤُهَا.
“Akan tetapi, hak-hak yang disediakan Allah dalam berbagai waktu tidak dapat diulangi.”
Haknya waktu tidak bisa di-qadhā’ atau dilaksanakan pada waktu lain.
Hak waktu yang dimiliki oleh setiap hamba itu ada 4 macam, yaitu ni‘mat, musibah, taat dan maksiat. Adapun hak ketika mendapatkan keni‘matan adalah dengan bersyukur. Hak ketika terkena musibah adalah bersabar dan ridhā, hak ketika melakukan taat adalah menganggapnya sebagai anugerah Allah dan sebagai keni‘matan dari-Nya, jangan merasa bahwa ketaatan itu timbul dari dirimu sendiri. Hak ketika melakukan maksiat adalah memohon ampun dan bertaubat. Itu semua adalah hak-hak yang ketika terlewatkan tidak bisa di-qadhā’.
إِذْ مَا مِنْ وَقْتٍ يَرِدُ إِلَّا وَ للهِ عَلَيْكَ فِيْهِ حَقٌّ جَدِيْدٌ وَ أَمْرٌ أَكِيْدٌ
“Sebab tiada suatu waktu melainkan ada hak kewajiban yang baru dan perintah yang ditekankan.”
Karena tak satupun waktu yang diciptakan Allah, kecuali terdapat hak dan kewajiban yang harus kau penuhi di dalamnya.
فَكَيْفَ تَقْضِيْ فِيْهِ حَقٌّ غَيْرِهِ وَ أَنْتَ لَمْ تَقْضِ حَقَّ اللهِ فِيْهِ.
“Maka bagaimanakah engkau akan menyelesaikan hak lainnya, sedangkan engkau belum menyelesaikan hak Allah dalam waktu itu?.”
Maka bagaimana bisa engkau melaksanakan hak orang lain, sementara engkau belum melaksanakan hak Allah pada waktu tersebut, seperti syukur, ridhā, memandang anugerah Allah dalam ketaatan dan bertaubat ketika maksiat. Maka wajib bagi seorang murīd untuk menjaga dan berwaspada atas waktu yang ada empat tadi, jangan sampai tersibukkan dengan menuruti hawa-nafsunya, sebab engkau akan merugi dan tidak mampu untuk meng-qadhā’-nya.